Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 5 Apr 2023 20:52 WIB

Residivis dapat Sabu dari Pasuruan, Diedarkan di Probolinggo


					TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah)

Pajarakan,- Teka-teki penyuplai sabu yang dimiliki Riduwan (49), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terkuak. Barang haram itu ternyata berasal dari temannya di Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku medapatkan sabu dari rekannya inisial T warga Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pasuruan.

“Kami juga mengantongi pelaku lainnya, yang ini berperan sebagai penyuplai sabu pada pelaku. Ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” urai Jayadi, Rabu (5/4/23).

Pelaku, menurut Jayadi, merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara sekitar setahun lalu.

“Kurang lebih satu tahun keluar penjara, memang residivis. Pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran sabu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Riduwan (49) warga Desa Nguling, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Saat pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti 34,12 gram sabu yang disimpan di kamar istrinya. Tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 atau sub pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal