Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 5 Apr 2023 20:52 WIB

Residivis dapat Sabu dari Pasuruan, Diedarkan di Probolinggo


					TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah)

Pajarakan,- Teka-teki penyuplai sabu yang dimiliki Riduwan (49), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terkuak. Barang haram itu ternyata berasal dari temannya di Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku medapatkan sabu dari rekannya inisial T warga Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pasuruan.

“Kami juga mengantongi pelaku lainnya, yang ini berperan sebagai penyuplai sabu pada pelaku. Ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” urai Jayadi, Rabu (5/4/23).

Pelaku, menurut Jayadi, merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara sekitar setahun lalu.

“Kurang lebih satu tahun keluar penjara, memang residivis. Pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran sabu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Riduwan (49) warga Desa Nguling, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Saat pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti 34,12 gram sabu yang disimpan di kamar istrinya. Tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 atau sub pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal