Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 1 Apr 2023 16:00 WIB

Dua ASN Guru Terjaring OTT Dana PIP, Wabup Lumajang Janji Segera Copot


					Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Perbesar

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Lumajang,- Dua oknum tenaga pendidik Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Tim Saber Pungli pasca menyunat dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (30/3/2023).

Pasca kejadian itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk cek ulang seluruh sekolah neger, yang siswanya mendapatkan bantuan dana PIP.

“Jadi, agar ini segera dihentikan sebelum ada tindakan sanksi administrasi,” kata Wakil Bupati yang kerap disapa Bunda Indah itu saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sekolah sejatinya memiliki UPT, pengawas hingga komite. Fungsional-fungsional itu, punya tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan.

“Berarti, kalau seperti ini kan pengawasannya tidak maksimal. Untuk itu, tugas Kepala Dinas Pendidikan untuk membrirfing kembali seluruh pengawas sekolah, koordinator wilayah dan Dinas Pendidikan sendiri harus turun langsung untuk cek seluruh sekolah, agar tidak ada pungutan dari program PIP dan program lainnya,” urainya.

Menurutnya, tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh dua orang oknum guru itu sangat memalukan. Sebab, dana yang dipotong adalah program pendidikan untuk siswa yang tidak mampu.

“Maka, keteladanan dari guru patut dipertanyakan. Oleh karena itu, kita sedang menunggu proses yang ada di Polres Lumajang. Kalau memang tidak material menurut polres, maka akan dilimpahkan secara atministrasi ke ispektorat, dan ispektorat akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Semementara saat ditanya sangsi terberatnya selain pidana, menurut Bunda Indah, meski tidak sampai pada sanksi pidana namun tentu kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pantas dicopot.

“Jadi secara asministrasi begitu, nanti akan di cek. Apakah bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup di ikspektorat, maka akan dilakukan sesuai kesalahan, dan pasti akan ada hukuman antara sedang dan berat,” terangnya.

“Jadi modusnya berarti memungut, membayar atau mengembalikan. Yang saya dengar sih Rp 50 ribu oer siswa. Tapi kan saya belum tau persis, ini kan baru laporan,” ia menambahkan.(*) 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan