Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 1 Apr 2023 16:00 WIB

Dua ASN Guru Terjaring OTT Dana PIP, Wabup Lumajang Janji Segera Copot


					Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Perbesar

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Lumajang,- Dua oknum tenaga pendidik Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Tim Saber Pungli pasca menyunat dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (30/3/2023).

Pasca kejadian itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk cek ulang seluruh sekolah neger, yang siswanya mendapatkan bantuan dana PIP.

“Jadi, agar ini segera dihentikan sebelum ada tindakan sanksi administrasi,” kata Wakil Bupati yang kerap disapa Bunda Indah itu saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sekolah sejatinya memiliki UPT, pengawas hingga komite. Fungsional-fungsional itu, punya tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan.

“Berarti, kalau seperti ini kan pengawasannya tidak maksimal. Untuk itu, tugas Kepala Dinas Pendidikan untuk membrirfing kembali seluruh pengawas sekolah, koordinator wilayah dan Dinas Pendidikan sendiri harus turun langsung untuk cek seluruh sekolah, agar tidak ada pungutan dari program PIP dan program lainnya,” urainya.

Menurutnya, tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh dua orang oknum guru itu sangat memalukan. Sebab, dana yang dipotong adalah program pendidikan untuk siswa yang tidak mampu.

“Maka, keteladanan dari guru patut dipertanyakan. Oleh karena itu, kita sedang menunggu proses yang ada di Polres Lumajang. Kalau memang tidak material menurut polres, maka akan dilimpahkan secara atministrasi ke ispektorat, dan ispektorat akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Semementara saat ditanya sangsi terberatnya selain pidana, menurut Bunda Indah, meski tidak sampai pada sanksi pidana namun tentu kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pantas dicopot.

“Jadi secara asministrasi begitu, nanti akan di cek. Apakah bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup di ikspektorat, maka akan dilakukan sesuai kesalahan, dan pasti akan ada hukuman antara sedang dan berat,” terangnya.

“Jadi modusnya berarti memungut, membayar atau mengembalikan. Yang saya dengar sih Rp 50 ribu oer siswa. Tapi kan saya belum tau persis, ini kan baru laporan,” ia menambahkan.(*) 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan