Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2023 20:37 WIB

Tebas Pria Penggoda Istrinya, Kini Kusniadi Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun 


					MENYERAHKAN DIRI : Pelaku pembacokan saat berada di Polsek Ranuyoso. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

MENYERAHKAN DIRI : Pelaku pembacokan saat berada di Polsek Ranuyoso. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Kusniadi (33) warga Desa Alun alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman penjara 9 tahun. Hukuman itu tak lepas dari ulahnya membacok pria yang dicurigai menggoda istrinya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto menegaskan, pelaku bakal dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 sampai 9 tahun penjara.

“Itu karena pelaku ini sudah membawa senjata tajam dari rumahnya,” kata Doni, Kamis (30/3/23).

Dengan membawa sajam, menurut Doni, pelaku dikenakan pasal kekerasan berencana yang mengakibatkan luka parah. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah amankan yang bersangkutan di Polres Probolinggo, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Moh. Nuryasin (33) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dibacok oleh Kusniadi (33) lantaran diduga telah selingkuh dengan istrinya, Senin (27/3/23) malam.

Akibat kejadian itu, Moh. Nuryasinengalami luka bacok dibagian leher belakang. Sedangkan Kusniadi mengalami luka robek dibagian punggung akibat perlawanan dari korban.

Beberapa jam sebelum kejadian, korban mengirim video tiktok pada pelaku yang berisi adegan mesranya dengan istri pelaku. Hal itulah yang membuat amarah pelaku membuncah.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal