Menu

Mode Gelap
Jember Jadi Daerah Paling Rawan, KAI Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan KA Parade Ancak di Jember Pecahkan Rekor MURI, Catat 449 Gunungan Hasil Bumi Job Fair Pemkab Pasuruan Sediakan Lowongan untuk Penyandang Disabilitas Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes Alun-alun Kota Probolinggo Punya Tender Baru, Targetkan Revitalisasi Rampung Desember Ada Festival Ancak Agung di Jember, Diwarnai 500 Gunungan Hasil Bumi

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2023 07:56 WIB

Gejolak Desa Temenggungan Krejengan, Kades Terdakwa, BPD Klaim Difitnah


					PASANG BADAN: Warga Desa Temenggungan, Kec. Krejengan saat konferensi pers bersama Kades Iqbal Ali Warsa. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

PASANG BADAN: Warga Desa Temenggungan, Kec. Krejengan saat konferensi pers bersama Kades Iqbal Ali Warsa. (foto: Ainul Jannah)

Krejengan,- Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, bergejolak. Pasca Kepala Desa (Kades) terjerat kasus hukum, kondisi desa kian tak kondusif.

Terbaru, Badan Premusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan disebut-sebut meminta Wakil Bupati Probolinggo H.A Timbul Prihanjoko untuk menonaktifkan Iqbal Ali Warsa sebagai Kepala Desa Temenggungan.

Mengetahui namanya disebut-sebut, Ketua BPD Desa Sugianto berang. Ia merasa telah difitnah dengan memberikan komentar di salah satu media online dan mendesak Wabup Timbul segera menon-aktifkan Iqbal Ali Warsa sebagai Kades.

“Saya ke Pengadilan Negeri (PN Kraksaan : red) itu hanya mengikuti petunjuk BPD saya harus meminta salinan dakwaan untuk disampaikan kepada Wakil Bupati Probolinggo, tapi kami tidak dapat” terangnya saat konferensi pers, Senin (20/3/23).

Lebih lanjut Sugianto menceritakan, setelah dari PN Kraksaan ia kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Saya dihadang sama teman-teman media itu mungkin dan bertanya, apa maksud dan tujuannya datang ke sini. Saya jawab, saya meminta surat salinan dakwaan kepala desa,” terangnya.

Sugianto menjelaskan, ia ditanya harapan harapannya kedepan mengenai kasus yang menimpa Kades Temenggungan tersebut.

“Saya jawab harapan saya kedepannya agar penegakan hukum di negara ini khususnya di Temenggungan ini ditegakkan sujujurnya dan seadil adilnya,” ungkapnya.

Tak berselang lama, Sugianto kaget membaca berita bahwa dirinya tela mendesak Wabup Timbul untuk segera menonaktifkan Kades Temenggungan. Padahal sejatinya, saat ia diwawancarai sama sekali menyinggung soal kades.

“Saya baca beritanya, kok bisa seperti itu, itu tidak benar. Wong saya tujuannya ke pengadilan minta lampiran, bukan tujuan menonaktifkan,” akunya.

Sugianto menambahkan, terkait kasus yang saat ini dialami kades Iqbal, ia menyerahkan penuh kepada aparat penegakan hukum.

Diketahui, Iqbal Ali Warsa Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, kini jadi terdakwa atas kasus memberikan keterangan dan sumpah palsu saat menjadi saksi kasus perceraian kakaknya, Finra Ratiningrum.

Iqbal yang merupakan adik kandung Finra tersebut menjadi saksi saat persisangan perceraian kakanya, namun, surat salinan putusan dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan berstatus sebagai adik sepupu dari Finra. (*) 

 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal