Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2023 07:56 WIB

Gejolak Desa Temenggungan Krejengan, Kades Terdakwa, BPD Klaim Difitnah


					PASANG BADAN: Warga Desa Temenggungan, Kec. Krejengan saat konferensi pers bersama Kades Iqbal Ali Warsa. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

PASANG BADAN: Warga Desa Temenggungan, Kec. Krejengan saat konferensi pers bersama Kades Iqbal Ali Warsa. (foto: Ainul Jannah)

Krejengan,- Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, bergejolak. Pasca Kepala Desa (Kades) terjerat kasus hukum, kondisi desa kian tak kondusif.

Terbaru, Badan Premusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan disebut-sebut meminta Wakil Bupati Probolinggo H.A Timbul Prihanjoko untuk menonaktifkan Iqbal Ali Warsa sebagai Kepala Desa Temenggungan.

Mengetahui namanya disebut-sebut, Ketua BPD Desa Sugianto berang. Ia merasa telah difitnah dengan memberikan komentar di salah satu media online dan mendesak Wabup Timbul segera menon-aktifkan Iqbal Ali Warsa sebagai Kades.

“Saya ke Pengadilan Negeri (PN Kraksaan : red) itu hanya mengikuti petunjuk BPD saya harus meminta salinan dakwaan untuk disampaikan kepada Wakil Bupati Probolinggo, tapi kami tidak dapat” terangnya saat konferensi pers, Senin (20/3/23).

Lebih lanjut Sugianto menceritakan, setelah dari PN Kraksaan ia kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Saya dihadang sama teman-teman media itu mungkin dan bertanya, apa maksud dan tujuannya datang ke sini. Saya jawab, saya meminta surat salinan dakwaan kepala desa,” terangnya.

Sugianto menjelaskan, ia ditanya harapan harapannya kedepan mengenai kasus yang menimpa Kades Temenggungan tersebut.

“Saya jawab harapan saya kedepannya agar penegakan hukum di negara ini khususnya di Temenggungan ini ditegakkan sujujurnya dan seadil adilnya,” ungkapnya.

Tak berselang lama, Sugianto kaget membaca berita bahwa dirinya tela mendesak Wabup Timbul untuk segera menonaktifkan Kades Temenggungan. Padahal sejatinya, saat ia diwawancarai sama sekali menyinggung soal kades.

“Saya baca beritanya, kok bisa seperti itu, itu tidak benar. Wong saya tujuannya ke pengadilan minta lampiran, bukan tujuan menonaktifkan,” akunya.

Sugianto menambahkan, terkait kasus yang saat ini dialami kades Iqbal, ia menyerahkan penuh kepada aparat penegakan hukum.

Diketahui, Iqbal Ali Warsa Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, kini jadi terdakwa atas kasus memberikan keterangan dan sumpah palsu saat menjadi saksi kasus perceraian kakaknya, Finra Ratiningrum.

Iqbal yang merupakan adik kandung Finra tersebut menjadi saksi saat persisangan perceraian kakanya, namun, surat salinan putusan dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan berstatus sebagai adik sepupu dari Finra. (*) 

 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal