Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2023 15:35 WIB

Pengedar Okerbaya Spesialis Pelajar Dibekuk, Penghasilan Rp1,5 Juta per Transaksi


					DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah)

Paiton,- Supriyadi (24) warga Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditahan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolsek Paiton AKP Maskur Anshori mengatakan, pemuda tersebut diciduk polisi saat hendak transaksi jual beli okerbaya jenis pil koplo, Senin (13/3/23).

“Pelaku diamankan di depan salah satu rumah di Desa Karanganyar, saat itu transaksi dengan pembeli yang setelah kami selidiki ternyata merupakan pelajar di wilayah setempat,” terang Maskur, Jum’at (17/3/2023).

Maskur mengatakan, pelaku telah dipantau aparat dalam beberapa pekan terakhir setelah Polsek Paiton mendapatkan laporan dari warga mengenai peredaran pil koplo.

Dalam ungkap kasus ini, papar Maskur, pihaknya berhasil menyita 675 butir pil koplo jenis trex yang siap diedarkan oleh pelaku kepada para pelajar, mulai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Selanjutnya kami kembangkan berdasarkan dari keterangan pelaku maupun saksi-saksi yang kami amankan. Ini sasarannya mayoritas merupakan pelajar,” ungkapnya.

Supriyadi mengaku, dirinya telah terlibat dalam jual-beli okerbaya sejak dua tahun lalu. Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Lima butirnya itu saya jual Rp10 ribu. Hasilnya kalau seribu butir bisa satu juta sampai satu juta setengah,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal