Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2023 15:35 WIB

Pengedar Okerbaya Spesialis Pelajar Dibekuk, Penghasilan Rp1,5 Juta per Transaksi


					DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah)

Paiton,- Supriyadi (24) warga Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditahan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolsek Paiton AKP Maskur Anshori mengatakan, pemuda tersebut diciduk polisi saat hendak transaksi jual beli okerbaya jenis pil koplo, Senin (13/3/23).

“Pelaku diamankan di depan salah satu rumah di Desa Karanganyar, saat itu transaksi dengan pembeli yang setelah kami selidiki ternyata merupakan pelajar di wilayah setempat,” terang Maskur, Jum’at (17/3/2023).

Maskur mengatakan, pelaku telah dipantau aparat dalam beberapa pekan terakhir setelah Polsek Paiton mendapatkan laporan dari warga mengenai peredaran pil koplo.

Dalam ungkap kasus ini, papar Maskur, pihaknya berhasil menyita 675 butir pil koplo jenis trex yang siap diedarkan oleh pelaku kepada para pelajar, mulai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Selanjutnya kami kembangkan berdasarkan dari keterangan pelaku maupun saksi-saksi yang kami amankan. Ini sasarannya mayoritas merupakan pelajar,” ungkapnya.

Supriyadi mengaku, dirinya telah terlibat dalam jual-beli okerbaya sejak dua tahun lalu. Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Lima butirnya itu saya jual Rp10 ribu. Hasilnya kalau seribu butir bisa satu juta sampai satu juta setengah,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal