Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2023 15:35 WIB

Pengedar Okerbaya Spesialis Pelajar Dibekuk, Penghasilan Rp1,5 Juta per Transaksi


					DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah)

Paiton,- Supriyadi (24) warga Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditahan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolsek Paiton AKP Maskur Anshori mengatakan, pemuda tersebut diciduk polisi saat hendak transaksi jual beli okerbaya jenis pil koplo, Senin (13/3/23).

“Pelaku diamankan di depan salah satu rumah di Desa Karanganyar, saat itu transaksi dengan pembeli yang setelah kami selidiki ternyata merupakan pelajar di wilayah setempat,” terang Maskur, Jum’at (17/3/2023).

Maskur mengatakan, pelaku telah dipantau aparat dalam beberapa pekan terakhir setelah Polsek Paiton mendapatkan laporan dari warga mengenai peredaran pil koplo.

Dalam ungkap kasus ini, papar Maskur, pihaknya berhasil menyita 675 butir pil koplo jenis trex yang siap diedarkan oleh pelaku kepada para pelajar, mulai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Selanjutnya kami kembangkan berdasarkan dari keterangan pelaku maupun saksi-saksi yang kami amankan. Ini sasarannya mayoritas merupakan pelajar,” ungkapnya.

Supriyadi mengaku, dirinya telah terlibat dalam jual-beli okerbaya sejak dua tahun lalu. Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Lima butirnya itu saya jual Rp10 ribu. Hasilnya kalau seribu butir bisa satu juta sampai satu juta setengah,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal