Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2023 16:52 WIB

Kunci Nempel Saat Nonton Balap Liar, Motor Warga Tigasan Wetan Dicuri


					Foto: ilustrasi Perbesar

Foto: ilustrasi

Probolinggo – Satu kata “apes” yang dapat menggambarkan nasib yang dialami Siti Lailatul Maulidina (19), warga Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, motornya raib dicuri saat ia menyaksikan balap liar di batas kota, Desa Jorongan, Kamis dini hari (16/03/2023).

Dihubungi melalui Whatsapp, kakak korban, Moh. Mashuri Faqih (29), menceritakan kejadian tersebut. Setelah adiknya mau pulang usai latihan pencak silat, ia diajak temannya untuk melihat balap liar di daerah batas kota di Desa Jorongan.

“Setibanya di lokasi, adik saya langsung memarkir motornya berjenis Honda Beat warna Nopol N 6610 MC. Ia kemudian menonton balap liar yang mana jarak antara motor dan adik saya sekitar 10 sampai 15 meter,” ujarnya.

Meskipun tak jauh, namun Siti Lailatul lupa mencabut kontak usai memarkir motornya. Barulah motor miliknya diketahui hilang saat hendak pulang sekitar pukul 01.00, di mana motor yang sebelumnya terparkir sudah raib.

Karena takut untuk pulang, Siti kemudian menginap di rumah temannya, dan baru berani pulang pada Kamis subuh. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces.

“Saat ini proses pelaporan ke Polsek Leces. Akibat pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Leces AKP Rini Ifo Nila Krisna mengatakan, hingga Kamis sore belum menerima laporan terkait kehilangan motor.

“Saat ini kami belum menerima laporan, namun hal ini menjadi pembelajaran bersama agar waspada dan berhati-hati terhadap barang yang kita miliki,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal