Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2023 15:17 WIB

Dua Korban Ledakan Bom Ikan di Kota Pasuruan Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di gudang ikan asin di Jl. RE Martadinata Gang XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Para tersangka merupakan dua korban ledakan bom ikan tersebut, yakni Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43). Dua pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan peledak.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku kepemilikan bondet yang beberapa minggu kemarin sempat meledak di permukiman warga,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/3/2023).

Tersangka Husen mengaku, bahan dasar bom ikan racikannya berasal dari bahan-bahan bangunan seperti alumunium powder hingga bahan obat gatal bubuk belerang dan sejumlah bahan kimia lain.

Husen mengaku dia belajar membuat bom ikan atau bondet secara otodidak dari website online. Bahan-bahan kimia tersebut diracik oleh Husen secara manual.

“Bahan-bahannya itu dijual bebas di online, di toko-toko juga ada. Untuk belajar ngeracik jadi peledak belajar dari online,” kata Husen kepada wartawan.

Dijelaskan Husen, dirinya menggeluti usaha pembuatan bim ikan sudah 10 tahun. Bondet atau bom ikan buatannya dijual ke wilayah sekitar Pasuruan.

“Sudah lama saya meracik bom ikan. Kemarin yang meledak itu, karena teman saya ini numbuknya terlalu kencang kena alumunium jadi meledak,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Husen dan Saiful dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ledakan bondet terjadi di gudang ikan asin, Kelurahan Ngempalakrejo, Minggu (20/2/2023) pagi. Kejadian ini mengakibatkan pemilik gudang Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43) mengalami luka berat.

Salah satu korban bernama Husen, juga pernah jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan bahan peledak. Bahkan istri Husen pernah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (handak), 24 April 2022 lalu. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal