Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2023 15:17 WIB

Dua Korban Ledakan Bom Ikan di Kota Pasuruan Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di gudang ikan asin di Jl. RE Martadinata Gang XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Para tersangka merupakan dua korban ledakan bom ikan tersebut, yakni Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43). Dua pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan peledak.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku kepemilikan bondet yang beberapa minggu kemarin sempat meledak di permukiman warga,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/3/2023).

Tersangka Husen mengaku, bahan dasar bom ikan racikannya berasal dari bahan-bahan bangunan seperti alumunium powder hingga bahan obat gatal bubuk belerang dan sejumlah bahan kimia lain.

Husen mengaku dia belajar membuat bom ikan atau bondet secara otodidak dari website online. Bahan-bahan kimia tersebut diracik oleh Husen secara manual.

“Bahan-bahannya itu dijual bebas di online, di toko-toko juga ada. Untuk belajar ngeracik jadi peledak belajar dari online,” kata Husen kepada wartawan.

Dijelaskan Husen, dirinya menggeluti usaha pembuatan bim ikan sudah 10 tahun. Bondet atau bom ikan buatannya dijual ke wilayah sekitar Pasuruan.

“Sudah lama saya meracik bom ikan. Kemarin yang meledak itu, karena teman saya ini numbuknya terlalu kencang kena alumunium jadi meledak,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Husen dan Saiful dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ledakan bondet terjadi di gudang ikan asin, Kelurahan Ngempalakrejo, Minggu (20/2/2023) pagi. Kejadian ini mengakibatkan pemilik gudang Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43) mengalami luka berat.

Salah satu korban bernama Husen, juga pernah jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan bahan peledak. Bahkan istri Husen pernah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (handak), 24 April 2022 lalu. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal