Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2023 15:17 WIB

Dua Korban Ledakan Bom Ikan di Kota Pasuruan Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di gudang ikan asin di Jl. RE Martadinata Gang XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Para tersangka merupakan dua korban ledakan bom ikan tersebut, yakni Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43). Dua pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan peledak.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku kepemilikan bondet yang beberapa minggu kemarin sempat meledak di permukiman warga,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/3/2023).

Tersangka Husen mengaku, bahan dasar bom ikan racikannya berasal dari bahan-bahan bangunan seperti alumunium powder hingga bahan obat gatal bubuk belerang dan sejumlah bahan kimia lain.

Husen mengaku dia belajar membuat bom ikan atau bondet secara otodidak dari website online. Bahan-bahan kimia tersebut diracik oleh Husen secara manual.

“Bahan-bahannya itu dijual bebas di online, di toko-toko juga ada. Untuk belajar ngeracik jadi peledak belajar dari online,” kata Husen kepada wartawan.

Dijelaskan Husen, dirinya menggeluti usaha pembuatan bim ikan sudah 10 tahun. Bondet atau bom ikan buatannya dijual ke wilayah sekitar Pasuruan.

“Sudah lama saya meracik bom ikan. Kemarin yang meledak itu, karena teman saya ini numbuknya terlalu kencang kena alumunium jadi meledak,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Husen dan Saiful dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ledakan bondet terjadi di gudang ikan asin, Kelurahan Ngempalakrejo, Minggu (20/2/2023) pagi. Kejadian ini mengakibatkan pemilik gudang Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43) mengalami luka berat.

Salah satu korban bernama Husen, juga pernah jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan bahan peledak. Bahkan istri Husen pernah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (handak), 24 April 2022 lalu. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal