Menu

Mode Gelap
Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2023 17:16 WIB

Jual Pil Koplo kepada Pelanggar Lalu Lintas, Pengedar Asal Tongas Ditangkap


					Kapolresta dan sejumlah perwira menunjukkan barang bukti klanpot dan pil yang berhasil diamankan.  Perbesar

Kapolresta dan sejumlah perwira menunjukkan barang bukti klanpot dan pil yang berhasil diamankan. 

Probolinggo – Tidak hanya merilis hasil Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polres Probolinggo Kota pada Senin pagi (6/02/23) juga merilis penangkapan penjual pil koplo. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan pengguna kendaraan yang kedapatan membawa sejumlah pil.

Penangkapan pengedar pil trihexipenidyl ini bermula Kamis pagi (16/02/2023) dalam Operasi Keselamatan Semeru, petugas memeriksa seorang pelanggar lalu lintas yang menggunakan motor yang di mana saat diperiksa ditemukan enam pil trihexipenidyl.

“Dari temuan tersebut, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota kemudian menyerahkannya ke Satreskoba untuk dikembangkan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar yang menjual pil kepada pelajar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Seorang pengedar yang b diamankan berinisial BN (45), warga Kecamatan Tongas. Polisi juga mengamankan barang bukti 801 pil trehexipenidyl, 608 pil dextro.

Selanjutnya, tiga botol plastik kosong bekas bungkus pil trehexipenidyl, dan dextro, satu botol plastik bedak dan satu kaleng rokok.

Dari temuan tersebut, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutkan dilakukan penyelidikan.

“Atas perbuatannya pengedar obat terlarang ini kami kenakan pasal 197 dan pasal 196, UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal