Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2023 13:56 WIB

Pelajar di Pasuruan Jadi Korban Perundungan, Penyebabnya Gara-gara Tidak Aktif di Grup WA


					Tangkapan layar video penganiayaan pelajar di Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar video penganiayaan pelajar di Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,- Video yang memperlihatkan seorang pemuda aniaya pelajar berseragam beredar di Pasuruan. Video itu lantas viral di media sosial.

Ada dua video penganiayaan yang beredar. Dalam video yang pertama, tampak pemuda berambut gondrong dengan sadis memukuli hingga menendang kepala korban.

Kemudian dalam video yang kedua, ditengah hujan, pemuda berambut gondrong itu melepas kaosnya. Dia terus menghajar korban dan membantingnya. Sadisnya lagi, dada korban diinjak beberapa kali oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023) siang.

“Korban merupakan seorang pelajar berinisial N, usia 15 tahun, warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen,” kata Farouk, Sabtu (4/3/2023).

Awalnya, menurut Farouk, korban dikeroyok setelah pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB. Dia dijemput oleh 4 orang pemuda untuk diajak ke warung kopi di sekitar Sumberejo.

“Empat pemuda itu, inisial T, D, A dan H. Mereka merupakan warga Kecamatan Prigen,” terang Farouk.

Sesampainya di sekitar warung kopi yang berada di Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, terjadilah perundungan terhadap korban.

Sekitar pukul 14.30 WIB, keluarga korban dihubungi oleh warga bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok remaja. Selanjutnya keluarga korban menjemput korban.

“Saat dijemput, korban dalam kondisi mengalami luka-luka,” ujar Farouk.

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, warga berkerumun di sekitar tempat tinggal korban. Mereka tidak terima warganya dianiaya seperti yang tampak dalam 2 video yang beredar.

Kemudian, anggota Polsek Prigen datang ke kediaman Ketua RT 3 di kediaman pelaku dengan tujuan menangkap para pelaku. Namun upaya polisi dihalangi oleh warga sekitar.

“Pelaku berhasil dievakuasi setelah keluarga korban memberikan penjelasan kepada warga, sehingga 4 orang diduga pelaku pengeroyokan diamankan di Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Farouk menambahkan, bahwa motif kejadian tersebut berawal dari Korban dimasukkan di grup WhatsApp (WA) oleh T. Namun korban tidak aktif dan tidak bersedia diajak kumpul, sehingga ketua tim tersinggung.

“Saat ini, para pelaku diamankan di sel tahanan khusus anak Polres Pasuruan sembari kami melengkapi proses pemeriksaaan serta administrasi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal