Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2023 15:54 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar di Prigen Ditetapkan Tersangka


					Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Farouk Ashadi Haiti. Perbesar

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Farouk Ashadi Haiti.

Pasuruan- Empat remaja pelaku penganiayaan terhadap pelajar berinisial N (15) di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka.

Mereka berempat ditetapkan tersangka pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.

Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dua video yang memperlihatkan seorang pemuda aniaya pelajar berseragam beredar luas, bahkan viral di media sosial.

Akhirnya diketahui kejadian itu berlangsung di sekitar warung kopi Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023) siang.

Pelaku berjumlah 4 orang, yakni T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen; dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

Motif penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dimasukkan di grup WhatsApp (WA) oleh T. Mamun korban tidak aktif dan tidak bersedia diajak kumpul, sehingga ketua tim tersinggung dan menganiaya korban. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal