Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2023 16:37 WIB

Polisi Gerebek Tempat Potong Rambut di Paiton yang jadi Kedok Jual-beli Arak


					GEREBEK: Anggota Satsamapta Polres Probolinggo saat menggerebek tempat potong rambut di Paiton. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

GEREBEK: Anggota Satsamapta Polres Probolinggo saat menggerebek tempat potong rambut di Paiton. (foto: Ainul Jannah)

Paiton,- Polres Probolinggo menggerebek tempat potong rambut di Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 307 botol minuman keras (miras).

Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, mulanyabpihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat mengenai dugaan jual beli miras di tempat kios potong rambut milik Ainul Yaqin (26) warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton.

Kemudian, Rabu (15/2/23), sambil patroli rutin, pihaknya bergerak untuk melakukan penggerebekan berdasarkan aduan warga sebelumnya. Langkah kepolisian nyatanya tak sia-sia.

“Saat kami datangi tempat tersebut, kami menemukan ratusan botol miras jenis arak yang disembunyikan pemilik tempat potong rambut ini,” kata Siswandi, Jum’at (17/2/23).

Saat penggerebekan berlangsung, pemilik tempat potong rambut berada di lokasi. Tak Puas dengan temuan ratusan botol miras, petugas kemudian menggeledah seluruh ruangan namun tidak ada barang bukti lain yang ditemukan.

“Setelah miras kami temukan, pemilik potong rambut ini kami amankan ke Pres Probolinggo beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Siswandi memaparkan. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal