Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2023 00:54 WIB

MA Tolak Kasasi Hasan-Tantri, Hukuman Penjara 4 Tahun Tetap Berlaku


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Surabaya,- Asa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin untuk bebas lebih cepat dari masa hukuman kandas. Hal itu terjadi setelah permohonan kasasi yang diajukan keduanya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tantri dan suaminya Hasan tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades).

“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” bunyi amar putusan kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu. Bedanya, subsider ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika keduanya tak membayar denda.

Tantri dan suaminya divonis 4 tahun penjara di Tipikor Surabaya Kamis, (2/12022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Diketahui, JPU menuntut Hasan-Tantri 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Seperti diketahui, Hasan-Tantri KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (30/8/2021). Selain mereka, juga ditangkap 8 orang lain, yang terdiri dari camat, ajudan hingga calon Pj. Kades. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal