Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2023 00:54 WIB

MA Tolak Kasasi Hasan-Tantri, Hukuman Penjara 4 Tahun Tetap Berlaku


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Surabaya,- Asa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin untuk bebas lebih cepat dari masa hukuman kandas. Hal itu terjadi setelah permohonan kasasi yang diajukan keduanya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tantri dan suaminya Hasan tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades).

“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” bunyi amar putusan kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu. Bedanya, subsider ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika keduanya tak membayar denda.

Tantri dan suaminya divonis 4 tahun penjara di Tipikor Surabaya Kamis, (2/12022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Diketahui, JPU menuntut Hasan-Tantri 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Seperti diketahui, Hasan-Tantri KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (30/8/2021). Selain mereka, juga ditangkap 8 orang lain, yang terdiri dari camat, ajudan hingga calon Pj. Kades. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal