Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 17:55 WIB

Terjerat Kasus Penggelapan BPKB, Pemuda di Pasuruan Menikah di Kantor Kepolisian


					DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan) Perbesar

DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan)

Pasuruan,- Muhammad Eko Santoso (31), terpaksa menjalani ijab kabul di Polres Pasuruan, Senin (30/1/2023) kemarin. Pasalnya sehari sebelum pelaksanaan akad nikah, Eko ditangkap polisi karena kasus penggelapan.

“Rencananya Minggu pagi kemarin pelaku melakukan akad nikah di rumahnya, tapi Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap karena melanggar pasal 480,” jelas KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, Selasa (31/1/23).

Menurut Sunarti, Eko melangsungkan pernikahannya di Polres Pasukan dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil. Namun dalam pernikahan ini, tidak dihadiri oleh calon mempelai perempuan.

Proses ijab kabul hanya disaksikan oleh kedua keluarga, yakni kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan.

“Mempelai perempuan berada di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Rencananya dilakukan secara daring, tapi pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu,” ujar Sunarti.

Sunarti menjelaskan, Eko diamankan karena kasus penggelapan surat BPKB sepeda motor dan mobil. Eko membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi.

“Pelaku ini belinya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu, lalu dijual 1,5 juta hingga Rp3 juta per berkas (BPKB). Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus penggelapan ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal