Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 17:40 WIB

Siap-siap! Pekan Depan Ada Lelang Barang Hasil Sitaan Negara di Probolinggo


					Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo bakal melelang 25 barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah mendapat keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.

Lelang tersebut akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, yang akan dilakukan Senin (6/3/23), pekan depan.

Puluhan barang bukti yang dilelang itu meliputi 5 motor berbagai merk. Seperti motor merk Beijing warna hitam tanpa BPKB dan STNK, Honda Beat warna merah putih tanpa tanpa BPKB dan STNK.

Lalu Suzuki Smash modifikasi tanpa BPKB dan STNK, Yamaha Mio putih tanpa BPKB dan STNK, serta Yamaha Mio warna merah maron yang dilengkap BPKB dan STNK.

Kemudian sepeda angin merk United Pattaya warna kuning, jeriken berisi 60 liter BBM jenis pertalite. Selanjutnya 18 handphone berbagai merk, mulai iPhone, Samsung, Evercroos, Oppo, Realme hingga Vivo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, proses lelang dilakukan secara online melalui laman www.lelang.go.id, dengan penawaran secara tertutup (closed bidding). Calon peserta lelang harus mendaftar terlebih dahulu melalui web tersebut.

Kemudian, calon peserta lelang harus mengaktifkan akun pada domain yang sudah tersedia di web yang dimaksud, kemudian mengunggah soft copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Terakhur, memasukan nomor rekening atas nama sendiri.

“Setelah itu, baru bisa mengikuti proses lelang. Pengajuan penawaran lelang juga dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan,” urai David kepada wartawan, Senin (30/23).

David mengingatkan, sebelum melakukan penawaran, peserta lelang harus terlebih dahulu menyetor uang jaminan yang telah dicantumkan. Uang jaminan itu disetor via Virtual Acount (VA) yang dicantumkan dalam menu status lelang di alamat domain masing-masing.

“Menu tersebut akan muncul ketika data pendaftar calon lelang telah dinyatakan valid,” ia menambahkan.

David mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin mengikuti lelang hasil sitaan negara tersebut. “Barangkali beruntung bisa memenangkan proses lelang,” imbuh dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal