Menu

Mode Gelap
Viral! Truk Tambang Terjebak Lahar Dingin di Lumajang Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

Pemerintahan · 29 Jan 2023 18:34 WIB

DKPP Panggil Bawaslu Probolinggo untuk Putusan Sidang Aduan Pelanggaran Kode Ketik


					Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu. Perbesar

Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (1/2/2023) mendatang ke Jakarta. Hal ini berkaitan dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana Bawaslu setempat merupakan pihak teradu.

Pemanggilan Bawaslu setempat ini tertuang dalam surat DKPP nomor 093/PS.DKPP/SET-04/I/2023. Bawaslu dipanggil dalam rangka mendengarkan putusan sidang terhadap aduan yang diregistrasi oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga dengan Nomor perkara 048-PKR-DKPP/XII/2022.

“Tanggal 31 kami komisioner berangkat semua ke Jakarta kecuali Bapak Ketua (Fathul Qorib, Red.) karena sakit, beliau sakit baru selesai operasi,” kata Komisoner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan, Minggu (29/1/2023).

Zaini pun mengaku, optimistis putusan dalam sidang ini akan menolak aduan dari Endrik. Dan nama baik Bawaslu setempat akan direhabilitasi oleh DKPP.

“Kami optimistis seperti itu. Tapi apa pun nanati keputusan dari DKPP, akan kami hormati,” ujarnya.

Terpisah, Endrik mengaku, dirinya masih belum bisa memastikan untuk hadir langsung ke Jakarta dalam sidang tersebut. Saat ini, ia akan meminta kepada DKPP untuk menghadiri sidang tersebut dengan cara zoom meeting seperti sidang sebelumnya.

“Harapan saya seperti pada petitum sidang, bahwa gugatan serta dalil aduan saya dikabulkan. Dan pihak DKPP RI dapat memutus yang seadil-adilnya demi demokrasi yang lebih baik,” paparnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Trending di Pemerintahan