Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2023 15:19 WIB

Diversi Gagal, Kasus Santri Bakar Santri Lanjut Persidangan


					Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,- Upaya diversi kasus santri yang dibakar oleh seniornya di Kabupaten Pasuruan gagal. Kasus tersebut berlanjut ke proses persidangan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sidang diversi dilakukan di Pengadilan Negeri Bangil, pada Selasa (24/1/2023) ke.marin.

Kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban INF (13) maupun pihak tersangka MHM (16) datang menghadiri sidang. Namun pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.

“Hasil diversi kemarin gagal, pihak keluarga korban menolak untuk berdamai, maka proses hukum kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan,” ujar Jemmy, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Jemmy, dari hasil pemeriksaan tes psikologi yang dilakukan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM dan Psikoterapi, dinyatakan bahwa tersangka terindikasi secara sadar telah melakukan penganiyaan.

“Proses sidang akan dilakukan pada Jumat besok dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.

Diketahui, MHM, didakwa melakukan penganiyayan anak dan melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun akibat korban meninggal, jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM, dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana bertambah menjadi paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal