Menu

Mode Gelap
Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2023 15:19 WIB

Diversi Gagal, Kasus Santri Bakar Santri Lanjut Persidangan


					Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,- Upaya diversi kasus santri yang dibakar oleh seniornya di Kabupaten Pasuruan gagal. Kasus tersebut berlanjut ke proses persidangan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sidang diversi dilakukan di Pengadilan Negeri Bangil, pada Selasa (24/1/2023) ke.marin.

Kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban INF (13) maupun pihak tersangka MHM (16) datang menghadiri sidang. Namun pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.

“Hasil diversi kemarin gagal, pihak keluarga korban menolak untuk berdamai, maka proses hukum kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan,” ujar Jemmy, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Jemmy, dari hasil pemeriksaan tes psikologi yang dilakukan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM dan Psikoterapi, dinyatakan bahwa tersangka terindikasi secara sadar telah melakukan penganiyaan.

“Proses sidang akan dilakukan pada Jumat besok dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.

Diketahui, MHM, didakwa melakukan penganiyayan anak dan melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun akibat korban meninggal, jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM, dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana bertambah menjadi paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal