Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2023 20:50 WIB

Pengunjung Lapas Selipkan HP di Punggung Anak


					petugas amankan ibu anak yang selundupkan ponsel (istimewa) Perbesar

petugas amankan ibu anak yang selundupkan ponsel (istimewa)

Probolinggo – Lapas Kelas IIB Probolinggo kembali mengagalkan penyelundupan sebuah handphone (HP) yang dibawa oleh salah seorang keluarga narapidana, Selasa (23/1/2023). HP yang hendak diselundupkan ini disimpan di punggung belakang anak dari warga binaan (WP) lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Soemantri saat dikonfirmasi, Rabu (25/01/2023) mengatakan, penyelundupan HP tersebut terjadi sekitar pukul 09.55 yakni, saat itu jam kunjungan keluarga.

Dua petugas penggeledah bernama Vita dan Tika mencurigai gelagat pengunjung bersama anaknya yang saat itu juga akan mengunjung keluarganya.

“Karena curiga, dua petugas tersebut kemudian menggeledah dua pengunjung di ruang geledah perempuan. Hasilnya, sebuah ponsel disembunyikan di punggung belakang anaknya, diikat dengan menggunakan isolasi,” ujarnya.

Dari temuan tersebut, petugas kemudian memeriksa ibu berinisial RA dan anaknya yang berumur 6 tahun, keduanya warga Probolinggo. Dari pengakuannya, HP tersebut rencananya akan diberikan kepada suami RA yang menjalani hukuman di dalam Lapas.

Masih menurut RA, HP tersebut rencananya akan digunakan menghubungi keluarganya yang banyak bekerja di Malaysia. Selain itu, nantinya alat komunikasi akan dilakukan pada malam hari, karena pihak lapas hanya menyediakan layanan komunikasi pada pagi hingga sore hari.

“Akibat perbuatannya, dua pengunjung ini kami beri peringatan, tidak diperbolehkan berkunjung, hingga tidak diizinkan mengirimkan makanan kepada suaminya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” imbuh Risman. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal