Menu

Mode Gelap
Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

Pemerintahan · 9 Jan 2023 17:48 WIB

Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang


					Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang Perbesar

Kraksaan – Pengusulan nama calon Sekretrais Daerah (Sekda) oleh Wakil Bupati Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Di sisi lain, posisi sekda setempat yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) sudah berjalan tujuh hari atau batas akhir masa tugas.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin. Dengan kondisi ini, Ahmad Hasyim Ashari mendapatkan perpanjangan untuk mengemban jabatan Plh Sekda. “Belum ada (dari Kemendagri, Red.). Jadi masih akan dijabat Plh Sekda,” katanya, Senin (9/1/2023).

Perpanjangan Plh Sekda ini masih sama dengan sebelumnya. Ahmad Hasyim Ashari kembali diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda dengan masa tugas selama tujuh hari. “Diperpanjang, sambil lalu kami terus menunggu petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas usulan sekda yang dilakukan wabup. Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya.

Sebagai informasi, Soeparwiyono yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Probolinggo memasuki usia pensiun atau purna tugas tepat pada pergantian tahun yang lalu. Proses penjaringan Sekda pun sudah dilakukan sebelum Soeparwiyono pensiun.

Namun persoalan muncul ketika ketiga nama calon Sekda hasil seleksi disetor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, KASN mendapatkan aduan masyarakat terkait panitia seleksi (pansel) yang diduga melakukan pelanggaran.

Alhasil, rekomendasi dari KASN baru turun pada 27 Desember lalu. Sehingga, ketika Soeparwiyono resmi pensiun, belum ada sekda yang siap untuk dilantik karena masih menunggu keputusan dari kemendagri pasca turunnya rekom dari KASN. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Trending di Pemerintahan