Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Pemerintahan · 9 Jan 2023 17:48 WIB

Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang


					Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang Perbesar

Kraksaan – Pengusulan nama calon Sekretrais Daerah (Sekda) oleh Wakil Bupati Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Di sisi lain, posisi sekda setempat yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) sudah berjalan tujuh hari atau batas akhir masa tugas.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin. Dengan kondisi ini, Ahmad Hasyim Ashari mendapatkan perpanjangan untuk mengemban jabatan Plh Sekda. “Belum ada (dari Kemendagri, Red.). Jadi masih akan dijabat Plh Sekda,” katanya, Senin (9/1/2023).

Perpanjangan Plh Sekda ini masih sama dengan sebelumnya. Ahmad Hasyim Ashari kembali diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda dengan masa tugas selama tujuh hari. “Diperpanjang, sambil lalu kami terus menunggu petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas usulan sekda yang dilakukan wabup. Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya.

Sebagai informasi, Soeparwiyono yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Probolinggo memasuki usia pensiun atau purna tugas tepat pada pergantian tahun yang lalu. Proses penjaringan Sekda pun sudah dilakukan sebelum Soeparwiyono pensiun.

Namun persoalan muncul ketika ketiga nama calon Sekda hasil seleksi disetor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, KASN mendapatkan aduan masyarakat terkait panitia seleksi (pansel) yang diduga melakukan pelanggaran.

Alhasil, rekomendasi dari KASN baru turun pada 27 Desember lalu. Sehingga, ketika Soeparwiyono resmi pensiun, belum ada sekda yang siap untuk dilantik karena masih menunggu keputusan dari kemendagri pasca turunnya rekom dari KASN. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan