Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2023 19:19 WIB

379 Narapidana Dibebaskan, Rutan Kraksaan Tetap Overload 


					379 Narapidana Dibebaskan, Rutan Kraksaan Tetap Overload  Perbesar

Kraksaan,- Sebanyak 379 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dibebaskan sepanjang tahun 2022. Meski demikian, rutan kelas IIB itu tetap overload.

Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman mengatakan, sebanyak 142 orang warga binaan dibebaskan berdasarkan Asuransi Rumah (Asrum). Kemudian, 99 warga binaan bebas secara murni.

“Jumlah total yang dibebaskan dari rutan sebanyak 79 orang. Dari jumlah itu, 99 orang bebas secara murni dalam artian tanpa syarat dan hal lain-lainya,” ujar Rasi, Senin (9/1/23).

Kemudian, sejumlah 50 warga binaan dibebaskan berdasarkan Cuti Bersyarat (CB) dan satu orang bebas berdasarkan Cuti Menjelang Bersyarat (CMB). Lalu ada warga binaan yang bebas berdasarkan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 83 orang.

“Semua narapidana yang bebas berdasar syarat, itu sesuai dengan pengajuan syaratnya masing-masing dan tentunya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” urai dia.

Rasi mengatakan, meski warga binaan yang bebas mencapai ratusan orang, namun Rutan Kelas IIB Kraksaan masih overload. Sebab rutan hanya cukup untuk menampung sekitar 250 orang.

Namun yang saat ini warga binaan yang tinggal di Rutan Kelas IIB Kraksaan justru mencapai 437 orang. Terdiri dari nara 352 orang tahanan laki-laki dan 85 orang tahanan perempuan.

“Betul rutan masih tetap overload meskipun sudah ada yang dibebaskan,” ungkap Rasi. P

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal