Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 4 Jan 2023 17:17 WIB

MA Keluarkan Putusan Gugatan Uji Materi Perbup Pilkades


					MA Keluarkan Putusan Gugatan Uji Materi Perbup Pilkades Perbesar

Probolinggo – Gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sejumlah poin Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang dilakukan Sibro Mullisi dan kawan-kawan akhirnya tuntas. Mahkamah Agung akhirnya memberikan putusan.

Sibro yang merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending menilai, terdapat sejumlah poin yang dianggapnya sebagai kejanggalan. Akhirnya, ia dan beberapa orang lainnya mengajukan permohonan uji materi ke MA pada 2 November 2021. Permohonan tersebut kemudian diterima MA pada 26 Januari 2022 lalu.

Terdapat tiga poin yang diajukannya untuk dilakukan uji materi, pertama berkaitan dengan HA. Timbul Prihanjoko yang saat itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun bisa menandatangani Perbup. Kedua berkaitan dengan vaksin ke-2 yang menjadi syarat pendaftaran bagi para calon kepala desa, padahal di atas Perbup, tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Ketiga ialah syarat tambahan bagi mantan kepala desa yang ingin mendaftar. Syarat tambahan dimaksud ialah penyertaan surat keterangan dari inspektorat dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya terlunasi ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa.

Atas permohonan uji materi tersebut, MA kemudian memberikan waktu hingga 14 Maret 2022 lalu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebagai termohon untuk memberikan jawaban.

“Tanggal 11 Maret 2022 kami secara tertulis memberikan jawaban. Poin pertama, Bapak (Timbul, Red.) yang saat itu sebagai Plt Wabup sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Kemendagri untuk menandatangi Perbup itu,” kata Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Rabu (4/1/2023).

Terkait poin kedua, pihaknya memberikan jawaban bahwasanya persyaratan vaksin itu dicantumkan dalam Perbub dengan tujuan mendukung program pemerintah dalam memerangi Covid-19. Hal ini pun menurutnya dianggap MA sebagai hal yang benar dilakukan. Karena di dalam poin tersebut mengandung unsur sosiologis.

Terkait poin ketiga, surat keterangan baik dari inspektorat dan pelunasan PBB selama menjabat memang sudah kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala desa selama menjabat. Jawaban tersebut yang disampaikan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim MA.

“Hari ini kami baru menerima salinan putusannya. Dan hasilnya, MA mengadili, menolak permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon,” paparnya.

Sementara itu, Sibro mengaku, belum mengetahui terkait isi salinan putusan tersebut. Sehingga, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum, kami belum menerima salinan putusannya. Jadi langkah selanjutnya belum dapat kami pastikan seperti apa,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan