Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 28 Des 2022 21:24 WIB

Bawa Senapan, Preman di Beji Bobol Pikap, Gondol Uang Rp7,5 Juta


					Bawa Senapan, Preman di Beji Bobol Pikap, Gondol Uang Rp7,5 Juta Perbesar

Pasuruan,- M Saihu (51), warga Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik. Ia ditangkap polisi pasca terbukti mencuri dompet dan uang di SPBU.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku melakukan pencurian di SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kamis (22/12/22) pukul 05.00 WIB.

Diceritakan Farouk, pelaku datang ke SPBU mengendarai Daihatsu Ayla warna kuning dan membawa senapan angin. Pelaku melihat mobil pikap dalam keadaan kosong karena ditinggal beristirahat.

Kemudian pelaku langsung memarkirkan mobilnya di belakan mobil korban. Setelah itu, ia membuka pintu pikap milik korban yang tidak terkunci lalu mengambil tas berisi uang Rp.7,5 juta, dompet berisi surat-surat dan ATM serta HP.

“Total kerugian korban senilai Rp.9 juta,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (18/12/2022).

Setelah berhasil menggondol uang dan barang milik korban, imbuh Farouk, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobilnya.

Tidak lama kemudian, korban yang mengetahui barang dan uangnya hilang, langsung melapor ke Mapolsek Beji, Polres Pasuruan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku baru berhasil ditangkap pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan raya Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” jelasnya.

Farouk menyebut, pelaku mengaku hanya sekali ini melakukan pencurian. Atas pebuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Pelaku juga bukan residivis. Menurut informasi, pelaku ini sering memaksa minta uang ke beberapa tempat, termasuk SPBU yang jadi TKP kejadian,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal