Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 28 Des 2022 21:24 WIB

Bawa Senapan, Preman di Beji Bobol Pikap, Gondol Uang Rp7,5 Juta


					Bawa Senapan, Preman di Beji Bobol Pikap, Gondol Uang Rp7,5 Juta Perbesar

Pasuruan,- M Saihu (51), warga Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik. Ia ditangkap polisi pasca terbukti mencuri dompet dan uang di SPBU.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku melakukan pencurian di SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kamis (22/12/22) pukul 05.00 WIB.

Diceritakan Farouk, pelaku datang ke SPBU mengendarai Daihatsu Ayla warna kuning dan membawa senapan angin. Pelaku melihat mobil pikap dalam keadaan kosong karena ditinggal beristirahat.

Kemudian pelaku langsung memarkirkan mobilnya di belakan mobil korban. Setelah itu, ia membuka pintu pikap milik korban yang tidak terkunci lalu mengambil tas berisi uang Rp.7,5 juta, dompet berisi surat-surat dan ATM serta HP.

“Total kerugian korban senilai Rp.9 juta,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (18/12/2022).

Setelah berhasil menggondol uang dan barang milik korban, imbuh Farouk, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobilnya.

Tidak lama kemudian, korban yang mengetahui barang dan uangnya hilang, langsung melapor ke Mapolsek Beji, Polres Pasuruan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku baru berhasil ditangkap pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan raya Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” jelasnya.

Farouk menyebut, pelaku mengaku hanya sekali ini melakukan pencurian. Atas pebuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Pelaku juga bukan residivis. Menurut informasi, pelaku ini sering memaksa minta uang ke beberapa tempat, termasuk SPBU yang jadi TKP kejadian,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal