Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 18:46 WIB

Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi


					Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi Perbesar

Lumajang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen atau nasrani. Pemberian remisi dikhususkan dalam rangka Hari Raya Natal 2022.

Kalapas Kelas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman mengatakan, ada 10 warga binaan lapas kelas II B Lumajang yang beragama kristiani. Pada momentum Natal kali ini, mereka mendapatkan remisi khusus.

Namun ada dua penghuni lapas yang masih belum memenuhi pendaftaran untuk remisi tersebut.

“Untuk momentum pemberian remisi pada tanggal 25 Desember, yang kita usulkan dari warga binaan beragama nasrani itu ada delapan orang. Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi syarat,” kata Edi, Kamis (22/12/22).

Syarat pemberian remisi, lanjut Edi, berdasarkan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Diantaranya adalah napi yang diusulkan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya.

Selain itu, napi juga yang diusulkan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas itu sendiri dengan predikat baik. Besaran remisi yang diberikan selama satu bulan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan lapas, karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas,” urai Edi.

Kalapas Edi memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Lapas Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tegas dia.

Edi meyakini, pemberian remisi khusus natal ini dapat mendorong warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, terutama jika sudah kembali ke masyarakat.

“Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya tentu jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Edi. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal