Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 18:46 WIB

Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi


					Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi Perbesar

Lumajang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen atau nasrani. Pemberian remisi dikhususkan dalam rangka Hari Raya Natal 2022.

Kalapas Kelas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman mengatakan, ada 10 warga binaan lapas kelas II B Lumajang yang beragama kristiani. Pada momentum Natal kali ini, mereka mendapatkan remisi khusus.

Namun ada dua penghuni lapas yang masih belum memenuhi pendaftaran untuk remisi tersebut.

“Untuk momentum pemberian remisi pada tanggal 25 Desember, yang kita usulkan dari warga binaan beragama nasrani itu ada delapan orang. Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi syarat,” kata Edi, Kamis (22/12/22).

Syarat pemberian remisi, lanjut Edi, berdasarkan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Diantaranya adalah napi yang diusulkan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya.

Selain itu, napi juga yang diusulkan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas itu sendiri dengan predikat baik. Besaran remisi yang diberikan selama satu bulan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan lapas, karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas,” urai Edi.

Kalapas Edi memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Lapas Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tegas dia.

Edi meyakini, pemberian remisi khusus natal ini dapat mendorong warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, terutama jika sudah kembali ke masyarakat.

“Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya tentu jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Edi. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal