Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 20:06 WIB

Modus Curhat, Motor Teman Disikat


					Modus Curhat, Motor Teman Disikat Perbesar

Paiton,- Akal bulus Faizal Ridzla (30), warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo untuk mengelabui rekannya berjalan lancar.

Sayang, ia tak dapat menghindari kejaran aparat kepolisian, pasca teman yang dikelabuinya melapor ke petugas. Korban bernama Maulana Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romli, korban dan tersangka baru kenal satu sama lain dalam 6 bulan terakhir. Mulanya, tersangka curhat mengenai keluarganya kepada korban.

Kemudian pada hari Senin (12/12/22) lalu, tersangka meminjam Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) N 4430 TDG milik korban. Saat itu, ia juga meminta surat-surat kendaraan kepada korban.

Kemudian, seminggu berikutnya tersangka sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban pun berinisiatif menghampiri tersangka ke rumahnya. Namun, tersangka menurut keterangan keluarganya, telah lama tidak pulang ke rumah.

“Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada di rumahnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu. Kami lantas melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” kata Romli, Kamis (22/12/22).

Setelah diselidiki, keberadaan tersangka akhirnya terlacak. Ia diketahui berada di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Kemudian, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat potong rambut di Desa Pondok Kelor. Waktu itu, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” paparnya.

Romli mengatakan, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada orang tidak ia kenal dengan harga Rp7 juta. Uang hasil penjualan motor, oleh tersangka digunakan untuk foya-foya.

“Tersangka menngkui perbuatannya dan terus terang bahwa sepeda motor korban dijulanya dengan harga Rp7 juta,” Romli memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal