Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 12:36 WIB

Jelang Akhir Tahun, Ribuan Botol Miras dan Okerbaya Dimusnahkan 


					Jelang Akhir Tahun, Ribuan Botol Miras dan Okerbaya Dimusnahkan  Perbesar

Kraksaan,- Menjelang tutup tahun, sebanyak 1.105 botol minuman keras (miras) dan 30.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya) dimusnahkan Polres Probolinggo di Alun-alun Kota Kraksaan, Kamis (22/12/22).

Ribuan botol miras berbagai merk dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara okerbaya dimusnahkan dengan cara diblender hingga benar-benar halus dan tidak bisa dikonsumsi.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, miras serta okerbaya tersebut merupakan hasil ungkap Satrekoba Polres Probolinggo dalam rentang waktu hampir setahun terakhir, yakni 1 Januari hingga pertengahan Desember 2022.

“Miras jenis anggur 228 boto, dan arak sebanyak 877 botol. Untuk pil koplonya, jenis dextro 20.000 bitur, dan trex sebanyak 10.000 butir,” jelas Kapolres, Arsya kepada wartawan.

Arsya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum untuk menjaga Kabupaten Probolinggo tetap kondusif. Sebab penyalahgunaan miras serta okerbaya menjadi pemicu terjadinya kekerasan dan tindak pidana lainnya.

“Banyak tindak pidana yang terjadi dikarenakan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan seperti pencurian, kekerasan, dan asusila yang terjadi di Kabupaten Probolinggo,” paparnya.

Arsya berharap, masyarakat bisa memahami bahaya dari penyalahgunaan miras maupun okerbaya dan bersama – sama menjaga generasi bangsa dari kebiasaan buruk yang bisa merusak masa depan.

“Harapannya, masyarakat juga memahami bahaya dari penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan agar tidak ada tunas bangsa yang terjerumus dalam penyalahgunaan ataupun terlibat dalam peredaran narkoba dan pil koplo,” harapnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal