Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 7 Des 2022 10:56 WIB

Warga Dilarang Tempati Kajarkuning, Ini Penjelasan Bupati


					Warga Dilarang Tempati Kajarkuning, Ini Penjelasan Bupati Perbesar

Lumajang, – Bupati Lumajang Thoriqul Haq melarang warga untuk menghuni Dusun Kajarkuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Alasannya daerah tersebut yang paling parah terkena aliran lahar Gunung Semeru selama dua tahun ini.

Bahkan, saat erupsi tahun ini, banyak hewan peliharaan warga yang mati karena terkena aliran panas Semeru.

“Jadi itu bukan terdampak yang barusan saja (Minggu 4 Desember 2022, Red.) tapi juga di tahun kemarin (4 Desember 2021, Red.) dan sudah kami putuskan bahwa Dusun Kajarkuning tidak (lagi) dihuni masyarakat,” ujar Thoriq, Rabu (7/12/2022).

Pada tahun lalu, kata Thoriq, Dusun Kajarkuning telah menjadi salah satu kawasan paling parah terdampak erupsi Gunung Semeru. Oleh karena itu, pihaknya telah melarang warga menghuni dusun tersebut.

Apalagi, imbuhnya, saat ini Pemkab Lumajang telah menyediakan rumah relokasi hunian tetap dan hunian sementara yang terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.

“Mereka dapat hunian relokasi, dan mereka itu biasanya siang bekerja, tapi tidak menempati rumahnya, nah itu yang terdampak erupsi Semeru satu dusun di Dusun Kajarkuning,” ujarnya.

Saat ini, karena kondisi di Dusun Kajarkuning pascaerupsi Gunung Semeru masih cukup membahayakan pihaknya bersama Forkopimda Lumajang menghentikan seluruh aktivitas masyarakat di dusun tersebut.

Hal itu, menurutnya sudah sesui dengan hasil kesepakatannya bersama Polres Lumajang dan Forkopimda.

“Sementara hasil kesepakatan saya dan Kapolres Lumajang, kami stop, tidak ada masyarakat yang (boleh) masuk wilayah itu karena tidak memungkinkan. Material APG (awan panas guguran) masih panas,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan