Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Pemerintahan · 16 Nov 2022 20:15 WIB

Harga Pasir Lumajang Bakal Dinaikkan, begini Alasannya


					Harga Pasir Lumajang Bakal Dinaikkan, begini Alasannya Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pasir dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.

Padahal, target yang dipasang pemerintah setiap tahunnya dari sektor pajak pasir tidak pernah terpenuhi. Terbaru, RAPBD 2022 awalnya menargetkan pendapatan Rp25 miliar.

Namun, dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), target diturunkan menjadi Rp19,4 miliar. Hasilnya, sampai November 2022, pajak yang terkumpul masih Rp12,4 miliar.

Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pajak pasir pada 2023 ditargetkan sebesar Rp40,4 miliar. Angka itu naik sebesar 60 persen dibanding tahun sebelumnya.

BPRD menargetkan kenaikan pajak dari sembilan item lainnya hingga menyentuh Rp120,5 miliar. Sementara target tahun lalu hanya senilai Rp92,6 miliar.

Khusus pajak pasir, menurut Endhi, keberadaan stockpile terpadu akan sangat membantu memastikan ada pajak pasir yang masuk ke daerah melalui pemeriksaan surat keterangan asal barang (SKAB).

“Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait banyaknya jalan tikus, fakta saat ini ada loss potensi karena ada keterbatasan personil menjaga jalan tikus sehingga kita tidak bisa kontrol SKAB,” kata Endhi, Selasa (15/11/22).

Endhi juga berencana menyesuaikan harga pasir sesuai SK Gubernur Jatim. Pihaknya kini tengah mengirimkan permohonan kenaikan harga pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, dengan naiknya harga pasir, maka secara otomatis perolehan pajak dari sektor pasir juga akan ikut naik.

“Tentu kita akan sosialisasikan dengan para pengusaha tambang pasir, sembari kita juga sudah ajukan permohonannya (kenaikan harga pasir) ke Pemprov Jatim,” tambahnya.

Endhi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melakukan pembersihan jika ditemukan anggota yang sengaja membantu penambang ilegal.

“Jangan sampai ada yang terima mel-melan (suap) karena target kita tinggi, kalau ada masyarakat menemukan anggota kami menerima itu langsung laporkan akan kita tindak tegas, karena mereka itu sudah menghianati kesepakatan,” pungkasnya.(*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan