Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2022 13:41 WIB

Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi


					Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi Perbesar

Lumajang,- Mochamad Irfan (25), warga Dusun Kebonagung Kidul, RT/02 RW/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, harus merasakan pengapnya tinggal dibalik sel tahanan.

Ia diringkus petugas Satrekoba Polres Lumajang lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil warna putih berlogo Y.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, pelaku dirungkus Rabu (9/11/22) sekira pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di depan warung kopi di Dusun Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

“Dia kami tangkap atas informasi warga karena resah akan aktivitasnya yang melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Dewa, Jumat (11/11/2022).

Penangkapan itu, lanjut Dewa, karena tersangka dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Memang tidak berizin, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Barang bukti yang disita dari pelaku, menurut Dewa, berupa sebuah tas hitam yang berisi 7 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y, dan 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y.

Selain itu, adapula sebuah plastik klip isi 12 butir pil warna putih logo Y, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp50 ribu dan satu HP dengan simcard 087840041xxx.

Dewa menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan warung kopi berikut penyuplai pil setan itu di lokasi.

“Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu,” ia menambahkan.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Dewa memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal