Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2022 13:41 WIB

Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi


					Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi Perbesar

Lumajang,- Mochamad Irfan (25), warga Dusun Kebonagung Kidul, RT/02 RW/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, harus merasakan pengapnya tinggal dibalik sel tahanan.

Ia diringkus petugas Satrekoba Polres Lumajang lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil warna putih berlogo Y.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, pelaku dirungkus Rabu (9/11/22) sekira pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di depan warung kopi di Dusun Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

“Dia kami tangkap atas informasi warga karena resah akan aktivitasnya yang melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Dewa, Jumat (11/11/2022).

Penangkapan itu, lanjut Dewa, karena tersangka dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Memang tidak berizin, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Barang bukti yang disita dari pelaku, menurut Dewa, berupa sebuah tas hitam yang berisi 7 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y, dan 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y.

Selain itu, adapula sebuah plastik klip isi 12 butir pil warna putih logo Y, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp50 ribu dan satu HP dengan simcard 087840041xxx.

Dewa menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan warung kopi berikut penyuplai pil setan itu di lokasi.

“Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu,” ia menambahkan.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Dewa memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal