Menu

Mode Gelap
Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan Dikira Hilang, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Selamat di Perairan Madura Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2022 16:31 WIB

Dinilai Bersalah Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Dibui 5 Tahun


					Dinilai Bersalah Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Dibui 5 Tahun Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mohamad Romli.

Bos Bengkel Warungdowo itu dinilai bersalah karena telah menguasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, untuk kepentingan pribadi.

Sidang yang berlangsung Selasa (8/11/2022) siang itu oleh Hakim Darwanto didampingi dua anggota, Hakim Alex Cahyono dan Victor Panjaitan di Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya,

“Pembacaan Putusan di mulai sekira jam 14.00 WIB selesai sekira jam 15.50 WIB. Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korpusi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang tipikor,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil, Jemmy Sandra, Rabu (9/11/22).

Dijelaskan Jemmy, dalam pembacaan putusan, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 1,2 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar maka 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa di sita untuk menganti uang sejumlah tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka di ganti dengan 2 tahun penjara.

“Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti 1-27 dikembalikan kepada kepala desa dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Romli Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Kamis (10/2/2022).

Dia ditahan karena kuasai TKD di Desa Warungdowo. Romli menempati tanah tersebut mulai tahun 2014 tanpa izin. Tanah itu ia digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka usaha bengkel. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal