Menu

Mode Gelap
Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember. Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2022 16:31 WIB

Dinilai Bersalah Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Dibui 5 Tahun


					Dinilai Bersalah Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Dibui 5 Tahun Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mohamad Romli.

Bos Bengkel Warungdowo itu dinilai bersalah karena telah menguasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, untuk kepentingan pribadi.

Sidang yang berlangsung Selasa (8/11/2022) siang itu oleh Hakim Darwanto didampingi dua anggota, Hakim Alex Cahyono dan Victor Panjaitan di Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya,

“Pembacaan Putusan di mulai sekira jam 14.00 WIB selesai sekira jam 15.50 WIB. Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korpusi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang tipikor,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil, Jemmy Sandra, Rabu (9/11/22).

Dijelaskan Jemmy, dalam pembacaan putusan, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 1,2 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar maka 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa di sita untuk menganti uang sejumlah tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka di ganti dengan 2 tahun penjara.

“Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti 1-27 dikembalikan kepada kepala desa dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Romli Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Kamis (10/2/2022).

Dia ditahan karena kuasai TKD di Desa Warungdowo. Romli menempati tanah tersebut mulai tahun 2014 tanpa izin. Tanah itu ia digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka usaha bengkel. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal