Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2022 19:34 WIB

Jual Anak Jadi PSK di Tretes, Dua Perempuan dan Seorang Laki-laki Ditangkap


					Jual Anak Jadi PSK di Tretes, Dua Perempuan dan Seorang Laki-laki Ditangkap Perbesar

Pasuruan,- Polres Pasuruan mengungkap kasus perdagangan anak di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam ungkap kasus itu, polisi meringkus dua orang perempuan dan satu orang laki-laki.

Tiga orang tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka perempuan berinial RR (28) sebagai pemilik wisma, tersangka laki-laki inisial KS (21) sebagai penjaga wisma, kemudian tersangka perempuan yang masih dibawah umur inisal D (17) sebagai perekrut.

Kapolses Pasuruan Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, marak terjadi tindak pidana perdangan orang atau anak dibawah umur.

Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jum’at (14/10/22) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di wisma di Jalan Raya Gangg Sono, Tretes, petugas menciduj tiga orang tersangka.

“Para tersangka memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC dan PSK yang ditampung di wisma milik tersangka RR yang berada di Jalan Raya Gang Sono,” kata Bayu saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (31/10/2022) siang.

Dijelaskan Bayu, dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita yaitu debuah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebanyak Rp 480 ribu.

“Kegiatan perdagangan orang ini disinyalir sudah lama, karena dari buku catatan yang ditemukan catatan yang cukup panjang, tapi untuk detilnya masih kami dalami,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhy Putranto, dari hasil perdagangan anak sebesar Rp300 ribu kepada hidung belang ini ada keuntungan yang didapat oleh para tersangka.

Dimana, tersangka KS selaku penjaga wisma mendapatkan Rp30 ribu dari setiap tamu. Tersangka D yang sebagai tenaga rekrutmen mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap korban dibooking.

“Sementara tesangka RR selaku germo yang menjual anak tersebut mendapatkan komisi sebesar setengah dari hasil penjualan korban anak tersebut,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkas Bayu. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal