Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Sosial · 31 Okt 2022 16:34 WIB

Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa


					Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa Perbesar

Probolinggo – Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, pada 2022 ini, ada 64 warga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Meski begitu, tak jarang pihak Disnaker menemukan kasus deportasi TKI dari Malaysia lantaran tak memiliki izin resmi. Tahun ini, tercatat sudah ada belasan warga Probolinggo yang dideportasi.

Lebih dari itu, pihak Disnaker setempat juga terbilang cukup sering mengurus kepulangan TKI ilegal yang sudah tidak bernyawa. Hingga akhir Oktober ini, Disnaker mencatat sudah ada lima TKI yang dipulangkan jasadnya.

Kelima TKI yang pulang tak bernyawa itu berasal dari lima kecamatan yang berbeda. Mulai dari warga Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Desa Betek, Kecamatan Krucil; Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk; dan Desa Tulupari, Kecamatan Tiris.

“Kasus terakhir itu ada warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Jumat (28/10/2022) kemarin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad, Senin (31/10/2022).

Ia melanjutkan, meninggal di luar negeri tentu mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah TKI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah TKI non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, Red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” paparnya.

Meski merupakan TKI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Kelima orang yang meninggal ini semuanya non-prosedural, ini yang kami sayangkan. Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

19 September 2025 - 12:51 WIB

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Trending di Sosial