Menu

Mode Gelap
Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

Sosial · 31 Okt 2022 16:34 WIB

Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa


					Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa Perbesar

Probolinggo – Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, pada 2022 ini, ada 64 warga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Meski begitu, tak jarang pihak Disnaker menemukan kasus deportasi TKI dari Malaysia lantaran tak memiliki izin resmi. Tahun ini, tercatat sudah ada belasan warga Probolinggo yang dideportasi.

Lebih dari itu, pihak Disnaker setempat juga terbilang cukup sering mengurus kepulangan TKI ilegal yang sudah tidak bernyawa. Hingga akhir Oktober ini, Disnaker mencatat sudah ada lima TKI yang dipulangkan jasadnya.

Kelima TKI yang pulang tak bernyawa itu berasal dari lima kecamatan yang berbeda. Mulai dari warga Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Desa Betek, Kecamatan Krucil; Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk; dan Desa Tulupari, Kecamatan Tiris.

“Kasus terakhir itu ada warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Jumat (28/10/2022) kemarin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad, Senin (31/10/2022).

Ia melanjutkan, meninggal di luar negeri tentu mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah TKI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah TKI non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, Red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” paparnya.

Meski merupakan TKI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Kelima orang yang meninggal ini semuanya non-prosedural, ini yang kami sayangkan. Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang

19 Juni 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar

19 Juni 2025 - 21:19 WIB

Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini

18 Juni 2025 - 20:06 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Trending di Sosial