Menu

Mode Gelap
Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:14 WIB

Penadah balok curian milik PG Jatiroto dibekuk


					Penadah balok curian milik PG Jatiroto dibekuk Perbesar

Lumajang – Polsek Jatiroto, Kabupaten Lumajang menangkap Muhammad Sholeh (51) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Sukodo, Kabupaten Lumajang, Senin (24/10/2022) lalu. Ia disangka sebagai penadah kayu balok curian milik Pabrik Gula (PG) Jatiroto.

Awal mula penangkapan itu berawal dari informasi Satpam PG Jatiroto yang menyaksikan pelaku pencurian sedang bertransaksi jual beli kepada penadah. Satpam tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polsek Jatiroto.

Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto mengatakan, pada saat menerima laporan dari Satpam PG Jatiroto, seketika anggotanya menuju ke lokasi jual beli tersebut.

Setiba di lokasi, para tersangka melarikan diri sehingga polisi hanya berhasil menangkap satu tersangka bernama Muhammad Sholeh.

Polisi juga berhasil mengamnkan barang bukti berupa mobil pikap Granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel (balok kayu) milik PG Jatiroto. Kayu balok tersebut hendak dijual ke daerah Kabupaten Probolinggo.

“Penadah membeli per balok dengan harga Rp30.000 dari pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Kemudian akan dijual dengan harga Rp50.000 kepada seseorang di Kabupaten Probolinggo,” kata Rudi.

Bahkan, lanjut Rudi, setelah melakukan beberapa pertanyaan, pelaku ini mengatakan, akan menjual ke salah satu pengusaha meubel di Kabupaten Probolinggo.

Dari kejadian tersebut akhirnya penadah diamankan oleh petugas dan dijerat pasal 480 KUHP. Penadah terancam pidana penjara paling lama empat tahun.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal