Lumajang – Polsek Jatiroto, Kabupaten Lumajang menangkap Muhammad Sholeh (51) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Sukodo, Kabupaten Lumajang, Senin (24/10/2022) lalu. Ia disangka sebagai penadah kayu balok curian milik Pabrik Gula (PG) Jatiroto.
Awal mula penangkapan itu berawal dari informasi Satpam PG Jatiroto yang menyaksikan pelaku pencurian sedang bertransaksi jual beli kepada penadah. Satpam tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polsek Jatiroto.
Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto mengatakan, pada saat menerima laporan dari Satpam PG Jatiroto, seketika anggotanya menuju ke lokasi jual beli tersebut.
Setiba di lokasi, para tersangka melarikan diri sehingga polisi hanya berhasil menangkap satu tersangka bernama Muhammad Sholeh.
Polisi juga berhasil mengamnkan barang bukti berupa mobil pikap Granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel (balok kayu) milik PG Jatiroto. Kayu balok tersebut hendak dijual ke daerah Kabupaten Probolinggo.
“Penadah membeli per balok dengan harga Rp30.000 dari pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Kemudian akan dijual dengan harga Rp50.000 kepada seseorang di Kabupaten Probolinggo,” kata Rudi.
Bahkan, lanjut Rudi, setelah melakukan beberapa pertanyaan, pelaku ini mengatakan, akan menjual ke salah satu pengusaha meubel di Kabupaten Probolinggo.
Dari kejadian tersebut akhirnya penadah diamankan oleh petugas dan dijerat pasal 480 KUHP. Penadah terancam pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.