Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 28 Okt 2022 18:36 WIB

Rekrutmen PPK dan PPS Tunggu Peraturan KPU


					Rekrutmen PPK dan PPS Tunggu Peraturan KPU Perbesar

Kraksaan – Beredarnya informasi rencana pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 November dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Desember mendatang ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolingggo. Sebab, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari KPU RI.

Dalam beberapa hari terakhir atau semenjak adanya pengumuman terpilihnya panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Selasa lalu, tersebar di sejumlah media sosial terkait perekrutan PPK yang akan dimulai pertengahan bulan mendatang. Termasuk perekrutan PPS yang akan dimulai pada awal Desember.

“KPU belum mengeluarkan apa-apa terkait hal itu, PKPU (Peraturan KPU, Red.) saja belum ada,” kata Komisioner KPU setempat, Aliwafa, Jumat (28/10/2022).

Berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS tersebut, kata Aliwafa, akan diatur dalam PKPU mendatang. Sehingga, informasi yang kini beredar dapat dipastikan tidak berlandaskan PKPU tersebut.

“Juknisnya (petunjuk teknis, Red.) ada di PKPU itu nantinya. Petunjuknya saja belum keluar, jadi informasi yang beredar itu, bukan dari kami,” ujarnya.

Meski begitu, ia mempersilakan siapa saja yang ingin bergabung untuk menjadi badan ad hoc KPU tersebut. Kemungkinan penerbitan PKPU-nya juga sangat besar dapat terjadi pada tahun ini.

“Aturan yang akan dijadikan PKPU ini kan juga dibahas dengan Komisi II DPR RI. Yang dari DPR sudah pembahasannya, sekarang posisi PKPU-nya sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham, Red.) sebelum disahkan,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan