Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2022 21:17 WIB

Sidak Tambang Pasir, Cak Thoriq Temukan Banyak Pelanggaran 


					Sidak Tambang Pasir, Cak Thoriq Temukan Banyak Pelanggaran  Perbesar

Lumajang,- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, kembali inspeksi mendadak (sidak) pertambangan pasir, Rabu (26/10/2022). Lagi-lagi, ia menemukan sejumlah pelanggaran administrasi perizinan maupun ketidaksesuaian SKAB dengan stok pasir.

Thoriqul Haq atau yang kerap disapa Cak Thoriq mengatakan, setiap kali melakukan sidak, ia selalu mendapatkan ketidaksesuaian antara Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dengan stokpile yang ada.

“Ini ada ketidaksesuaian antara SKAB dengan stock pasir yang ada di stokpile, ada beberapa yang perizinannya belum lengkap, ada yang tidak sesuai perizinannya, ini kita tertibkan,” ujarnya.

Atas hal itu, ia meminta agar Perumda Semeru sebagai pengelola stokpile terpadu untuk melakukan tata kelola stokpile terpadu dengan terbuka, transparan dan berkeadilan.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022.

Selanjutnya diminta agar mulai melakukan pengisian pasir di Stockpile Terpadu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP.

“Kita minta untuk segera pindah ke stokpile terpadu, langkah berikutnya kita memastikan seluruh stockpile itu berada di stockple terpadu,” imbuh Cak Thoriq.

Thoriq berharap, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 540/2644/1427.1/2022 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.

“Semua pemilik IUP OP diminta untuk segera memindahkan stok pasirnya ke stokpile terpadu,” ungkap Cak Thoriq. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal