Menu

Mode Gelap
Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen Berbahaya! 13 Kendaraan Jip Bromo Gagal Penuhi Standar saat Uji KIR Kebakaran Landa Gedung PT. Sorini Towa Berlian Corporindo, Tiga Pekerja Luka Bakar Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru Sebagian Jalur ke Bromo Diutup, via Ranupane Jadi Alternatif Utama Wisatawan

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2022 21:17 WIB

Sidak Tambang Pasir, Cak Thoriq Temukan Banyak Pelanggaran 


					Sidak Tambang Pasir, Cak Thoriq Temukan Banyak Pelanggaran  Perbesar

Lumajang,- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, kembali inspeksi mendadak (sidak) pertambangan pasir, Rabu (26/10/2022). Lagi-lagi, ia menemukan sejumlah pelanggaran administrasi perizinan maupun ketidaksesuaian SKAB dengan stok pasir.

Thoriqul Haq atau yang kerap disapa Cak Thoriq mengatakan, setiap kali melakukan sidak, ia selalu mendapatkan ketidaksesuaian antara Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dengan stokpile yang ada.

“Ini ada ketidaksesuaian antara SKAB dengan stock pasir yang ada di stokpile, ada beberapa yang perizinannya belum lengkap, ada yang tidak sesuai perizinannya, ini kita tertibkan,” ujarnya.

Atas hal itu, ia meminta agar Perumda Semeru sebagai pengelola stokpile terpadu untuk melakukan tata kelola stokpile terpadu dengan terbuka, transparan dan berkeadilan.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022.

Selanjutnya diminta agar mulai melakukan pengisian pasir di Stockpile Terpadu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP.

“Kita minta untuk segera pindah ke stokpile terpadu, langkah berikutnya kita memastikan seluruh stockpile itu berada di stockple terpadu,” imbuh Cak Thoriq.

Thoriq berharap, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 540/2644/1427.1/2022 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.

“Semua pemilik IUP OP diminta untuk segera memindahkan stok pasirnya ke stokpile terpadu,” ungkap Cak Thoriq. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online

25 September 2025 - 15:32 WIB

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal