Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Kesehatan · 25 Okt 2022 16:33 WIB

Tak Ditemukan Lima Obat Sirup 5 Berbahaya di Apotek


					Tak Ditemukan Lima Obat Sirup 5 Berbahaya di Apotek Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Probolinggo mengecek peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Gelikol di sejumlah apotek, Selasa (25/10/2022). Hasilnya, tidak ditemukan apotek yang menjual lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pihak apotek yang didatangi petugas gabungan ini untuk memastikan, lima obat sirup yang diduga menjadi penyebab ginjal akut pada anak sudah tidak diperjualbelikan lagi.

Kelima obat sirup yang dilarang beredar tersebut yakni, Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Setelah adanya pengumuman larangan memperjualbelikan beberapa jenis obat sirup, petugas gabungan langsung melakukan patroli, dan pengecekan di apotek di Kabupaten Probolinggo. Hasilnya obat sirup tersebut sudah tidak diperjualbelikan di apotek di Kabupaten Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga mengimbau apotek di Kabupaten Probolinggo, agar mematuhi pengumuman pemerintah melalui Kemenkes RI dan BPOM. Yakni, untuk menarik dan tidak menjual lima jenis obat sirup yang sudah dirilis.

Tak hanya itu, imbauan dan edukasi juga diberikan kepada masyarakat agar membeli, atau memperoleh obat hanya di apotek, toko obat resmi, Puskesmas, hingga rumah sakit.

“Jika membeli obat usahakan obat yang dibeli dicek mulai dari kemasan, label, izin edar, hingga kadaluarsa. Apa yang kita lakukan semoga dapat menyelamatkan anak-anak dari potensi terkena penyakit berbahaya,” imbuh Kapolres Probolinggo. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Kesehatan