Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Kesehatan · 25 Okt 2022 16:33 WIB

Tak Ditemukan Lima Obat Sirup 5 Berbahaya di Apotek


					Tak Ditemukan Lima Obat Sirup 5 Berbahaya di Apotek Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Probolinggo mengecek peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Gelikol di sejumlah apotek, Selasa (25/10/2022). Hasilnya, tidak ditemukan apotek yang menjual lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pihak apotek yang didatangi petugas gabungan ini untuk memastikan, lima obat sirup yang diduga menjadi penyebab ginjal akut pada anak sudah tidak diperjualbelikan lagi.

Kelima obat sirup yang dilarang beredar tersebut yakni, Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Setelah adanya pengumuman larangan memperjualbelikan beberapa jenis obat sirup, petugas gabungan langsung melakukan patroli, dan pengecekan di apotek di Kabupaten Probolinggo. Hasilnya obat sirup tersebut sudah tidak diperjualbelikan di apotek di Kabupaten Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga mengimbau apotek di Kabupaten Probolinggo, agar mematuhi pengumuman pemerintah melalui Kemenkes RI dan BPOM. Yakni, untuk menarik dan tidak menjual lima jenis obat sirup yang sudah dirilis.

Tak hanya itu, imbauan dan edukasi juga diberikan kepada masyarakat agar membeli, atau memperoleh obat hanya di apotek, toko obat resmi, Puskesmas, hingga rumah sakit.

“Jika membeli obat usahakan obat yang dibeli dicek mulai dari kemasan, label, izin edar, hingga kadaluarsa. Apa yang kita lakukan semoga dapat menyelamatkan anak-anak dari potensi terkena penyakit berbahaya,” imbuh Kapolres Probolinggo. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Trending di Kesehatan