Menu

Mode Gelap
Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

Sosial · 21 Okt 2022 17:11 WIB

Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim


					Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim Perbesar

Lumajang,- Pengalaman tak menyenangkan dialami Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang, Zulkifli. Ia dilempari kursi oleh tergugat saat memimpin sidang gugatan cerai di PA setempat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Kamis (20/10/22) siang. Saat itu, Zulkifli memimpin sidang gugatan cerai yang diajukan Ulik Humairoh (42) kepada suaminya, Sunandiono (54).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PA Kabupa Lumajang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik. Putusan hakim membuat tergugat kecewa sekaligus emosi karena ia sejatinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Kekecewaan itu, kemudian oleh Sunandiono diluapkan dengan cara melempar kursi persidangan ke arah mantan istrinya, Ulik. Spontan, Ulik meringis kesakitan dan memar pada bagian tubuhnya.

Hal itu, rupanya memantik reaksi Zulkifli yang mencoba menenangkan dan memperingatkan Sunandiono, agar tidak membuat kegaduhan di ruang persidangan.

Bukannya tenang, Sunandiono malah semakin beringas. Ia lantas melemparkan kursi yang sebelumnya dilemparkan kepada Ulik ke arah Zulkifli. Akibatnya, pelipis kiri Zulkifli robek.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosinya bakal memuncak.

“Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah,” kata Anwar.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodono beserta barang bukti kursi saksi yang dilemparkan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di PA Kabupaten Lumajang. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut untuk Sunandiono.

“Akibat peebuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Edi. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Stok Beras Medium di Jatim Mulai Langka, Begini Kondisinya di Probolinggo

25 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo

24 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Sosial