Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 21 Okt 2022 17:11 WIB

Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim


					Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim Perbesar

Lumajang,- Pengalaman tak menyenangkan dialami Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang, Zulkifli. Ia dilempari kursi oleh tergugat saat memimpin sidang gugatan cerai di PA setempat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Kamis (20/10/22) siang. Saat itu, Zulkifli memimpin sidang gugatan cerai yang diajukan Ulik Humairoh (42) kepada suaminya, Sunandiono (54).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PA Kabupa Lumajang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik. Putusan hakim membuat tergugat kecewa sekaligus emosi karena ia sejatinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Kekecewaan itu, kemudian oleh Sunandiono diluapkan dengan cara melempar kursi persidangan ke arah mantan istrinya, Ulik. Spontan, Ulik meringis kesakitan dan memar pada bagian tubuhnya.

Hal itu, rupanya memantik reaksi Zulkifli yang mencoba menenangkan dan memperingatkan Sunandiono, agar tidak membuat kegaduhan di ruang persidangan.

Bukannya tenang, Sunandiono malah semakin beringas. Ia lantas melemparkan kursi yang sebelumnya dilemparkan kepada Ulik ke arah Zulkifli. Akibatnya, pelipis kiri Zulkifli robek.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosinya bakal memuncak.

“Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah,” kata Anwar.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodono beserta barang bukti kursi saksi yang dilemparkan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di PA Kabupaten Lumajang. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut untuk Sunandiono.

“Akibat peebuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Edi. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial