Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2022 11:37 WIB

Dugaan Korupsi Bibit Pisang, 4 Orang Segera Jadi Tersangka 


					GELEDAH: Penyidik Kejari Lumajang saat menggeledah kantor DKPP setempat beberapa waktu lalu. (foto: Asmadi) Perbesar

GELEDAH: Penyidik Kejari Lumajang saat menggeledah kantor DKPP setempat beberapa waktu lalu. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Bola liar dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang terus menggelinding. Bahkan diprediksi, dalam waktu dekat segera ada penetapan tersangka.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo menyebut, pihaknya telah mengantongi 4 nama yang bakal jadi tersangka. Mereka terdiri dari tiga oknum pejabat dinas dan satu rekanan.

Dijelaskan Lilik, penetapan tersangka penyalahgunaan bantuan bibit pisang yang merugikan negara Rp798 juta itu, sudah rampung sebelum akhir tahun 2022.

“Tidak sampai akhir tahun, kita juga ingin kasus ini segera selesai, banyak saksi yang harus diperiksa,” kata Lilik, Sabtu (15/10/22).

Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dokumen yang baru dibawa dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, beberapa hari lalu.

Beberapa dokumen yang dibawa diantaranya proposal pengajuan program, kontrak dengan rekanan, daftar nama petani penerima program, hingga laporan pertanggung jawaban program.

Menurutnya, yang menyebabkan proses penyelidikan kasus ini lambat, karena pihak kejari harus memeriksa banyak saksi termasuk saksi ahli dari Kementerian Pertanian.

Selain itu, dokumen-dokumen kunci dari pihak DKPP yang sempat susah ditagih juga membuat proses penanganan kasus berjalan lamban.

“Karena beberapa kali kami minta tidak segera diberikan, maka langsung kita geledah sekalian mencari berkas yang memang disembunyikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan pemerikasaan terhadap dokumen yang dibawa dari DKPP. “Hasilnya akan digabungkan dengan keterangan saksi dan akan dijadikan dasar untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.

Dugaan kasus penyelewengan bibit pisang mas kirana ini berawal saat DKPP Kabupaten Lumajang, mendapat bantuan dari pemerintah pusat pada tahun 2020 terkait pengadaan bibit pisang untuk para petani.

Dana bantuan tersebut bersumber dari APBN dengan alokasi sekitar Rp1,4 miliar. Proyek berhasil dimenangkan oleh tender CV. Quisara Surabaya, yang kemudian berkomitmen menyediakan ratusan ribu bibit pisang mas kirana.

Namun, dalam pelaksanaannya justru bukannya bibit yang disalurkan melainkan uang tunai, yang sinyalir sudah disunat dari harga yang seharusnya.

Harga bibit disebut-sebut senilai Rp6 ribu per bibit. Tetapi yang diterima para petani hanya Rp3 ribu per bibit.

Dugaan mark-up anggaran itu menguap ke publik sehingga Kejari Lumajang yang mendapat laporan pada tahun 2021 dari para petani, melakukan penyelidikan. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal