Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Ekonomi · 11 Okt 2022 19:08 WIB

Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Berujung Pidana, Kejari Segera Tetapkan Tersangka 


					Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Berujung Pidana, Kejari Segera Tetapkan Tersangka  Perbesar

Lumajang,- Pengadaan bibit pisang mas kirana oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang berujung pidana. Pengadaan bibit pisang khas Lumajang itu terindikasi ada penyelewengan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bibit pisang mas kirana.

Dijelaskan Yudhi, pengadaan bibit pisang mas kirana itu bersumber dari dana APBN tahun 2020. Dananya senilai Rp1,4 miliar yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

“Meski dalam waktu dekat ini, saya tidak bisa mengucapkan bulan ini. Tapi sudah jelas, dalam waktu dekat ini (ada penetapan tersangka),” kata Yudhi Selasa (11/10/2022).

Menurut Yudhi, selama ini pihaknya terkendala pemeriksaan tim ahli untuk melakukan pendalaman kasus pisang kirana itu. Meski demikian, ia memastikan memang ada kejanggalan dalam pengadaan bibit tersebut.

Harga satuan barang bibit pisang mas kirana, imbuh Yudhi, sejatinya seharga Rp6 ribu per bibit. Padahal harga di pasaran Lumajang per bibitnya hanya berkisar Rp2-3 ribu.

“Dari perhitungan ini diketahui ada selisih Rp3 ribu persatu bibitnya,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Yudhi, jumlah pengadaan bibit pisang mas kirana jumlahnya ratusan ribu bibit. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp3 ribu per bibit itulah diketahui kerugian negara mencapai ratusan juta.

“Pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan