Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Ekonomi · 6 Okt 2022 20:54 WIB

Tertib Administrasi, 23 Ribu Pelaku UMKM di Lumajang Sudah Kantongi NIB


					Tertib Administrasi, 23 Ribu Pelaku UMKM di Lumajang Sudah Kantongi NIB Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang terus berupaya agar pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) terdata dan tertib administrasi dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kabid Usaha dan Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang Samsul Nurul Huda mengatakan, dari pendataan sejak Januari sampai Oktober 2022, tercatat ada 23 ribu pelaku UMKM yang sudah terdaftar NIB di DPMPTSP.

“Targetnya, di akhir bulan ini Insha-Allah 32 ribu. Bahkan, ada kemungkinan ada tambahan data, karena teman-teman dilapangan sedang mencari data,” kata Samsul saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah mengagendakan untuk memfasilitasi pendaftaran NIB di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, pendaftaran NIB bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.

Saat ini, papar Samsul, pihaknya telah mendorong agar semua UMKM yang sebelumnya non formal, dapat memiliki nomor identitas perusahaan berupa NIB. Hal ini dilakukan untuk merepresentasikan peraturan dari pemerintah pusat.

“Jadi bagaimana kita mendorong mereka memiliki NIB, karena banyak sekali manfaat diantaranya usahanya menjadi formal, diakui secara nasional. Kemudian punya peluang kalau ada pelatihan-pelatihan diberitahukan,” terangnya.

“Kemudian akses untuk meminjam permodalan itu lebih terbuka karena ke depan perbankan pasti akan meminta sebagai persyaratan yaitu NIB bukan lagi surat keterangan usaha,” Samsul menambahkan.

Samsul menyebut, ribuan UMKN yang sudah terdaftar, rata-rata toko kelontong, kedai minuman, kemudian warung, toko, penjahit, batik, pedagang gorengan dan pemilik usaha kerajinan tangan.

“Jadi pada saat mendaftar NIB ini, pelaku UMKM yang sudah terdata bisa disinergikan dengan dinas koperasi,” ungkap dia.

Samsul berharap, pendataan UMKM di Kabupaten Lumajang berlangsung secara terbuka dan koperatif. Pelaku UMKM diharapkan dapat menerima petugas yang datang di tempat usahanya.

“Ini adalah murni program dari pemerintah pusat yang memiliki tujuan untuk memperoleh data UMKM. Kemudian ada volume omset dan lain-lain. Tujuannya agar kedepan membantu pemerintah dalam merumuskan program kebijakan di bidang UMKM,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Trending di Pemerintahan