Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Ekonomi · 6 Okt 2022 20:54 WIB

Tertib Administrasi, 23 Ribu Pelaku UMKM di Lumajang Sudah Kantongi NIB


					Tertib Administrasi, 23 Ribu Pelaku UMKM di Lumajang Sudah Kantongi NIB Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang terus berupaya agar pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) terdata dan tertib administrasi dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kabid Usaha dan Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang Samsul Nurul Huda mengatakan, dari pendataan sejak Januari sampai Oktober 2022, tercatat ada 23 ribu pelaku UMKM yang sudah terdaftar NIB di DPMPTSP.

“Targetnya, di akhir bulan ini Insha-Allah 32 ribu. Bahkan, ada kemungkinan ada tambahan data, karena teman-teman dilapangan sedang mencari data,” kata Samsul saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah mengagendakan untuk memfasilitasi pendaftaran NIB di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, pendaftaran NIB bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.

Saat ini, papar Samsul, pihaknya telah mendorong agar semua UMKM yang sebelumnya non formal, dapat memiliki nomor identitas perusahaan berupa NIB. Hal ini dilakukan untuk merepresentasikan peraturan dari pemerintah pusat.

“Jadi bagaimana kita mendorong mereka memiliki NIB, karena banyak sekali manfaat diantaranya usahanya menjadi formal, diakui secara nasional. Kemudian punya peluang kalau ada pelatihan-pelatihan diberitahukan,” terangnya.

“Kemudian akses untuk meminjam permodalan itu lebih terbuka karena ke depan perbankan pasti akan meminta sebagai persyaratan yaitu NIB bukan lagi surat keterangan usaha,” Samsul menambahkan.

Samsul menyebut, ribuan UMKN yang sudah terdaftar, rata-rata toko kelontong, kedai minuman, kemudian warung, toko, penjahit, batik, pedagang gorengan dan pemilik usaha kerajinan tangan.

“Jadi pada saat mendaftar NIB ini, pelaku UMKM yang sudah terdata bisa disinergikan dengan dinas koperasi,” ungkap dia.

Samsul berharap, pendataan UMKM di Kabupaten Lumajang berlangsung secara terbuka dan koperatif. Pelaku UMKM diharapkan dapat menerima petugas yang datang di tempat usahanya.

“Ini adalah murni program dari pemerintah pusat yang memiliki tujuan untuk memperoleh data UMKM. Kemudian ada volume omset dan lain-lain. Tujuannya agar kedepan membantu pemerintah dalam merumuskan program kebijakan di bidang UMKM,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan