Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Ekonomi · 29 Sep 2022 16:02 WIB

Petugas Gabungan Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dua Toko di Kota Probolinggo


					Petugas Gabungan Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dua Toko di Kota Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C kembali menggelar operasi barang bercukai. Hasilnya dari empat toko, dua toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.

Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman mengatakan, empat toko yang disasar petugas gabungan ini berada di Jalan Pahlawan, Terminal Bayuangga, di Jalan Cokroaminoto, dan toko di Kelurahan Mayangan.

“Dua dari empat toko yang disasar, petugas berhasil mengamankan total 61 bungkus rokok, atau 1.220 batang tanpa cukai yang dijual. Operasi ini juga berdasarkan adanya laporan, sehingga langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Ada pun jenis rokok yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan ini antara lain, merk Respect 2 bungkus, Aswald 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, dan DT 1 bungkus.

Salain itu, merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Rokok – rokok ini berhasil diamankan di dua toko di dua lokasi berbeda.

“Selain sosialisasi berkala, operasi rokok tanpa cukai ini akan terus kita gelar, agar peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat ditekan serta ke depan masyarakat tidak membeli dan menjual rokok ilegal,” imbuh mantan Kepala Diskominfo ini.

Barang bukti ribuan rokok ilegal ini selanjutnya akan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Sementara untuk pemilik akan diproses dengan dimintai keterangan dan pembinaan.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi