Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Berita Pantura · 22 Sep 2022 16:43 WIB

Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota


					Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota Perbesar

Probolinggo – Untuk mengingatkan warga atas larangan parkir di sepanjang jalan depan Kantor Walikota Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) membuat marka garis berbiku warna kuning. Meski telah terdapat marka, Dishub Kota Probolinggo akan melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro. Dikatakan garis marka berbiku yang telah dipasang ini merupakan sosialisasi lanjutan terkait larangan parkir di sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo, yang telah berlaku sejak 10 Januari 2022.

“Setelah sekitar sembilan bulan diberlakukan adanya marka ini merupakan sosialisasi lanjutan dan larangan parkir ini akan dilengkapi dengan pemasangan rambu larangan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Pemasangan marka berbiku atau garis siku segitiga ini sesusai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43. Disebutkan bahwa garis berbiku-biku warna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Sehingga dengan marka tersebut, Dishub Kota Probolinggo menambah masa sosialisasi selama 60 hari kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir kendaraannya di sepanjang jalan depan kantor walikota.

“Nantinya jika masih ada kendaraan pribadi khususnya mobil yang parkir di lokasi baik di utara jalan maupaun selatan jalan tersebut akan dilakukan pembinaan atau diarahkan untuk parkir di lokasi lain,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Probolinggo telah menetapkan sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo mulai dari depan masjid Kodim 0820 hingga depan Kantor Satpol PP diberlakukan larangan parkir.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan