Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Berita Pantura · 22 Sep 2022 16:43 WIB

Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota


					Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota Perbesar

Probolinggo – Untuk mengingatkan warga atas larangan parkir di sepanjang jalan depan Kantor Walikota Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) membuat marka garis berbiku warna kuning. Meski telah terdapat marka, Dishub Kota Probolinggo akan melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro. Dikatakan garis marka berbiku yang telah dipasang ini merupakan sosialisasi lanjutan terkait larangan parkir di sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo, yang telah berlaku sejak 10 Januari 2022.

“Setelah sekitar sembilan bulan diberlakukan adanya marka ini merupakan sosialisasi lanjutan dan larangan parkir ini akan dilengkapi dengan pemasangan rambu larangan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Pemasangan marka berbiku atau garis siku segitiga ini sesusai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43. Disebutkan bahwa garis berbiku-biku warna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Sehingga dengan marka tersebut, Dishub Kota Probolinggo menambah masa sosialisasi selama 60 hari kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir kendaraannya di sepanjang jalan depan kantor walikota.

“Nantinya jika masih ada kendaraan pribadi khususnya mobil yang parkir di lokasi baik di utara jalan maupaun selatan jalan tersebut akan dilakukan pembinaan atau diarahkan untuk parkir di lokasi lain,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Probolinggo telah menetapkan sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo mulai dari depan masjid Kodim 0820 hingga depan Kantor Satpol PP diberlakukan larangan parkir.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan