Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 21:10 WIB

Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK


					Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK Perbesar

Pasuruan,- Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018.

Dua kadis itu adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, membenarkan kabar pemeriksaan dua kepala dinas tersebut.

“Iya benar, ada dua orang yang diperiksa, pertama Pak Gustap dan Bu Siti Rochana,” ujar Rudiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa sore ini Selasa (13/09/2022) di Mako Polrestabes Surabaya.

“Tadi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sore ini baru selesai. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gustap.

Gustap menjelaskan, dia diminta oleh KPK untuk menjelaskan tentang penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2014 hingga 2015.

“Konfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kota Pasuruan,” jelas dia.

Selain dua pejabat Pemkot Pasuruan, KPK juga memanggil Kepala OPD daerah lain di Jawa Timur untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Kepala OPD itu antara lain Kadis PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat; Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono; dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.

Pada kasus ini, BS diduga telah menerima uang suap senilai Rp10,25 miliar terkait alokasi Bankeu Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 ke Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal