Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 21:10 WIB

Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK


					Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK Perbesar

Pasuruan,- Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018.

Dua kadis itu adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, membenarkan kabar pemeriksaan dua kepala dinas tersebut.

“Iya benar, ada dua orang yang diperiksa, pertama Pak Gustap dan Bu Siti Rochana,” ujar Rudiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa sore ini Selasa (13/09/2022) di Mako Polrestabes Surabaya.

“Tadi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sore ini baru selesai. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gustap.

Gustap menjelaskan, dia diminta oleh KPK untuk menjelaskan tentang penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2014 hingga 2015.

“Konfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kota Pasuruan,” jelas dia.

Selain dua pejabat Pemkot Pasuruan, KPK juga memanggil Kepala OPD daerah lain di Jawa Timur untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Kepala OPD itu antara lain Kadis PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat; Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono; dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.

Pada kasus ini, BS diduga telah menerima uang suap senilai Rp10,25 miliar terkait alokasi Bankeu Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 ke Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal