Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 6 Sep 2022 16:32 WIB

Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu


					Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu Perbesar

Probolinggo – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gending, Eli Susanti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, namanya tercatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).

“Saya tidak pernah daftar ke parpol, tapi kok ada nama saya,” katanya, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya. Namanya yang tercatut sebagai anggota parpol sudah tersebar di lingkungan sekolah.

Bahkan, hal tersebut saat ini justru menjadi kendala bagi karirnya di dunia pendidikan.

“Kata sekolah, ini menghambat proses sertifikasi saya. Makanya jelas ini sangat merugikan,” paparnya.

Eli pun berharap, dengan kedatangannya ke Bawaslu, masalahnya selesai. Pencatutan namanya itu bisa diproses lebih lanjut agar namanya bisa segera dihapus dari keanggotaan partai.

“Kalau bisa cepat dihapus, biar sertifikasi saya lancar, kan tujuan saya melapor memang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib mengatakan, sudah menindaklanjuti hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk segera diselesaikan.

“Kasihan, jangan hak parpol saja yang dipenuhi, hak warga termasuk Bu Eli ini jangan diabaikan. Karirnya kan terhambat,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, sesuai dengan regulasi, pihaknya memiliki waktu setidaknya hingga 14 September nanti untuk mengklirkan masalah ini.

“Yang bersangkutan akan kami panggil, termasuk juga dari parpol yang berkaitan. Nanti kami pertemukan. Kalau memang bukan anggota parpol, maka parpol wajib mencabut namanya dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan