Menu

Mode Gelap
PKB Sesalkan Wabup Jember Surati KPK, Desak Bupati-Wabup Duduk Bersama Duh! Motor Warga Kedungsupit Probolinggo Terbakar saat Dikendarai Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa Zona Merah Ojol di Lumajang, Antara Nafkah yang Terhalang dan Rasa Takut di Lapangan Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2022 09:40 WIB

Dapat Remisi, Bebas, 3 Orang Narapidana ini Kembali Masuk Bui


					DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Meski baru menghirup udara bebas melalui program HUT RI yang ke-77 pada 17 Agustus kemarin, 3 orang narapidana di Kabupaten Lumajang kembali harus meringkuk dalam sel tahanan. Mereka tersangkut kasus kejahatan lain sebelum ketiganya diproses hukum.

Tiga narapidana yang kembali masuk bui itu masing-masing adalah Z warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah; S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung; dan AA asal Kecamatan Pasirian.

Sebelumnya, ada lima orang warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan. Namun, karena proses hukum belum kelar, tiga dari lima narapidana itu diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas.

“Ketiga narapidana ini ada kasus TKP lain yang belum diproses hukum, kasusnya pencurian,” ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono setelah melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022)

Menurut Endra, S dan Z sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Sedangkan AA dihukum satu tahun empat bulan. Ketiga narapidana ini, selama di lapas menunjukkan perilaku yang baik.

“Mereka bertiga sudah menunjukkan sikap dan perilaku baik. Dengan pembuktian yang mereka dapat sekarang, mereka memenuhi syarat remisi dengan berperilaku baik selama di lapas,” terang dia.

Endra menyampaikan, ketiga narapidana ini sudah diperiksa polisi sejak masih berada di lapas. S diperiksa di Polsek Ranuyoso, sedangkan Z dan AA diperiksa langsung di Polres Lumajang.

“Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas, jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa penyidik untuk kasus berikutnya,” jelasnya.

Endra menyesalkan, warga binaan lapas yang baru saja keluar tidak bisa lebih lama menghirup udara bebas diluar. Sebab, mereka harus menjalani hukuman lagi, setelah melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Bahkan, keluarga dari ketiganya yang menjemputnya (di Lapas) kebingungan lantaran ditangkap lagi oleh polisi,” jelas Endra.

Endra mengimbau, warga binaan khususnya yang masih menjalani hukuman untuk segera tobat dan menjadi warga negara yang baik. Tidak kembali melanggar hukum jika sudah bebas dan berkumpul kembali dengan masyarakat.

“Sudahi kejahatan yang sudah terjadi agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi, kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan. Yang dari Pasirian tadi sudah di depan (gerbang lapas), gak tega sebenarnya, kalau yang dua orang itu memang keluarga sudah tahu kalau mau diambil lagi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi

26 September 2025 - 18:46 WIB

Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa

26 September 2025 - 18:08 WIB

Curi Sepeda Angin Milik Petani di Probolinggo, Warga Malang Babak Belur Dimassa

26 September 2025 - 03:40 WIB

Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online

25 September 2025 - 15:32 WIB

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal