Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2022 09:40 WIB

Dapat Remisi, Bebas, 3 Orang Narapidana ini Kembali Masuk Bui


					DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Meski baru menghirup udara bebas melalui program HUT RI yang ke-77 pada 17 Agustus kemarin, 3 orang narapidana di Kabupaten Lumajang kembali harus meringkuk dalam sel tahanan. Mereka tersangkut kasus kejahatan lain sebelum ketiganya diproses hukum.

Tiga narapidana yang kembali masuk bui itu masing-masing adalah Z warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah; S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung; dan AA asal Kecamatan Pasirian.

Sebelumnya, ada lima orang warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan. Namun, karena proses hukum belum kelar, tiga dari lima narapidana itu diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas.

“Ketiga narapidana ini ada kasus TKP lain yang belum diproses hukum, kasusnya pencurian,” ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono setelah melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022)

Menurut Endra, S dan Z sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Sedangkan AA dihukum satu tahun empat bulan. Ketiga narapidana ini, selama di lapas menunjukkan perilaku yang baik.

“Mereka bertiga sudah menunjukkan sikap dan perilaku baik. Dengan pembuktian yang mereka dapat sekarang, mereka memenuhi syarat remisi dengan berperilaku baik selama di lapas,” terang dia.

Endra menyampaikan, ketiga narapidana ini sudah diperiksa polisi sejak masih berada di lapas. S diperiksa di Polsek Ranuyoso, sedangkan Z dan AA diperiksa langsung di Polres Lumajang.

“Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas, jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa penyidik untuk kasus berikutnya,” jelasnya.

Endra menyesalkan, warga binaan lapas yang baru saja keluar tidak bisa lebih lama menghirup udara bebas diluar. Sebab, mereka harus menjalani hukuman lagi, setelah melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Bahkan, keluarga dari ketiganya yang menjemputnya (di Lapas) kebingungan lantaran ditangkap lagi oleh polisi,” jelas Endra.

Endra mengimbau, warga binaan khususnya yang masih menjalani hukuman untuk segera tobat dan menjadi warga negara yang baik. Tidak kembali melanggar hukum jika sudah bebas dan berkumpul kembali dengan masyarakat.

“Sudahi kejahatan yang sudah terjadi agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi, kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan. Yang dari Pasirian tadi sudah di depan (gerbang lapas), gak tega sebenarnya, kalau yang dua orang itu memang keluarga sudah tahu kalau mau diambil lagi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal