Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Peristiwa · 17 Agu 2022 17:53 WIB

Berkah HUT Kemerdekaan, 611 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman 


					Berkah HUT Kemerdekaan, 611 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman  Perbesar

Pasuruan, – Sebanyak 611 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Dari total 611 warga binaan yang mendapat remisi, 10 orang langsung bebas. Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) di Yonzipur 10 Pasuruan seusai upacara bendera.

Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Yoga Aditya Ruawanto mengatakan, penghuni Lapas Pasuruan sejumlah 882 orang. Dari ratusan warga binaan ini, 611 mendapat remisi.

Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan. “Pemberian remisi dan asimilasi ini bentuk kepedulian negara utamanya mengurangi over kapasitas dalam lapas,” kata Yoga.

Dari 611 warga binaan yang mendapat remisi, 10 langsung bebas. Menurut Yoga sebenarnya warga binaan yang bebas itu berjumlah 20 orang.

Namun karena 10 orang masih memliki kewajiban pengganti denda, maka mereka belum dibebaskan.

“Tapi yang 10 hari ini bebas murni mendapat persetujuan dari pusat dan hari ini langsung segera pulang,” Yoga menjelaskan.

Salah satu dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, dijelaskan Yoga, ada napi teroris pindahan dari Lapas Gunungsindur, Cepi Kurniawan, yang mendapatkan remisi 3 bulan.

Selain itu, juga ada satu orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Victor Boychev Dimitrov yang terjerat kasus skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Pasuruan.

“WNA ada satu orang, juga mendapat remisi kurang lebih satu bulan. Dia bebasnya bulan September tahun ini,” imbuh Yoga.

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Gus Ipul berpesan kepada narapidana yang mendapat remisi supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Ini jadi pelajaran, lapas kita sudah penuh, sekarang ada kesempatan dapat remisi, (tolong)!perbaiki. Balas kebaikan orang tua, kemarin sedih sekarang balas dengan kebaikan,” pesan Gus Ipul. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

2 Mei 2025 - 20:01 WIB

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Trending di Peristiwa