Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Lingkungan · 16 Agu 2022 18:19 WIB

Pengentasan Kawasan Kumuh Akan Dimulai dari Desa Kalibuntu


					Pengentasan Kawasan Kumuh Akan Dimulai dari Desa Kalibuntu Perbesar

KRAKSAAN – Dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, 13 kecamatan di antaranya memiliki kawasan kumuh. Luasannya pun tidak sedikit, total kawasan kumuh yang ada hampir mencapai 200 hektare (Ha).

Adapun ke-13 kecamatan itu, yakni Kraksaan, Gending, Gading, Dringu, dan Kotaanyar. Kemudian Krejengan, Leces, Paiton, Pajarakan, Sumberasih, Wonomerto, Maron, dan Besuk.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Probolinggo Oemar Sjarief mengatakan, secara pasti luasan kawasan kumuh yang ada mencappai 196,87 Ha. Hingga kini, pihaknya terus berusaha untuk menjadikan daerah kawasan kumuh yang tersebar di 33 desa tersebut menjadi kawasan tanpa kumuh.

“Untuk menjadi kawasan kumuh harus mendapatkan SK Bupati, dan di Probolinggo cukup luas,” katanya, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, dalam pengentasan kawasan kumuh, pemerintah daerah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, banyaknya sumber dana yang bisa digunakan bertujuan untuk melakukan percepatan ppengentassan kawasan kumuh. Selain itu, hal tersebut juga sudah tertuang dalam Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di atas 15 hektare merupakan kewenangan pemerintah pusat. Luasan kawasan kumuh antara 10 – 15 hektare adalah kewenangan Provinsi. Untuk luasan kumuh di bawah 10 Ha merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Tahun ini kami mempersiapkan site plan untuk dua desa dan satu kelurahan yang memiliki kawasan kumuh, semuanya ada di Kecamatan Kraksaan,” katanya.

Dijelaskannya, daerah tersebut merupakan kawasan kumuh yang berada di Desa Kalibuntu, Desa Asembagus, dan Kelurahan Kandangjati Wetan. Namun, rencananya, pihaknya akan memulai dari Desa Kalibuntu.

“Site plan-nya tahun ini, semoga tahun depan penanangannya bisa dilakukan. Karena penanganannya tidak mudah, jadi persiapannya harus matang,” ujarnya.

Dari ketiga wilayah tersebut, pihaknya merencanakan penanganan kawasan kumuh di Desa Kalibuntu menjadi yang pertama. Pasalnya, di daerah tersebut, banyak masyrakat yang bermukim di kawasan kumuh tersebut.

“Kami rencanakan Rp 12,8 miliar lebih hanya untuk penanganan di dua RT (2 dan 3) di Dusun Gilin Desa Kalibuntu, kami akan memulainya dari sana,” ungkapnya.

Sulitnya penanganan kawasan kumuh ini, menurutnya, tidak terlepas dari kompleksnya persooalan yang ada. Sebab, selain padatnya penduduk, daerah kawasan kumuh tentunya juga disebabkan padatnya bangunan sehingga kurangnya akses jalan maupun saluran air. Selain itu, kebersiahan di daerah tersebut bisanya juga kurang terjaga.

“Bukan hanya faktor fisik struktur bangunannya, kebiasaan masyarakat di kawasan kumuh juga harus lebih baik. Jangan suka membuang sampah sembarangan,” katanya.

Salah satu rencana dalam pengentasan kawasan kumuh ini ialah terkait jumlah kepala keluarga dalam satu rumah. Ia menjelaskan, idealnya, dalam satu rumah hanya terdapat satu kepala keluarga.

“Jadi nanti akan kami buatkan rumah. Rumahnya nanti bisa di atas sendiri. Tapi saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red.) agar rumah yang dibangunkan ini nanti bisa dibangun di atas tanah negara,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Trending di Lingkungan