Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2022 14:55 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Motifnya Sakit Hati


					Lansia di Kota Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Motifnya Sakit Hati Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki kematian Saki (60), warga Jl. Jendral S. Parman, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh, ternyata dibunuh tetangganya sendiri.

Pelaku adalah MA (29), tercatat sebagai warga Jl. Jendral S Parman, Kelurahan Panggungrejo. Pelaku tak lain merupakan tetangga korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam. Hubungan pelaku dan korban, menurutnya, adalah tetangga.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban,” kata Bima saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).

Menurut Bima, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok dan berkelahi di kampungnya karena ada omongan korban yang dinilai menantang pelaku.

Kemudian pelaku yang merasa terpancing dengan omongan korban akhirnya emosi. Keduanya pun akhirnya terlibat duel yang berujung pada tewasnya korban.

“Saat itu, sempat dimediasi oleh perangkat desa,” ujar Bima.

Dijelaskan Bima, pelaku sudah merencanakan sebelumnya untuk membunuh korban. Tiga hari sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam.

“Motif pembunuhan adalah karena tersangka tidak terima atau sakit hati kepada korban,” Bima menegaskan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, imbuh Bima, adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Juga Pasal 338 KUHP hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan bersimbah darah di Jl. Jendral S. Parman, RT.01 RW.01, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Minggu (14/8/2022) malam.

Pada tubuh pria lanjut usia itu, ditemukan luka bacok di sekujur tubuh. Sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak tertolong. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal