Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2022 14:55 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Motifnya Sakit Hati


					Lansia di Kota Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Motifnya Sakit Hati Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki kematian Saki (60), warga Jl. Jendral S. Parman, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh, ternyata dibunuh tetangganya sendiri.

Pelaku adalah MA (29), tercatat sebagai warga Jl. Jendral S Parman, Kelurahan Panggungrejo. Pelaku tak lain merupakan tetangga korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam. Hubungan pelaku dan korban, menurutnya, adalah tetangga.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban,” kata Bima saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).

Menurut Bima, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok dan berkelahi di kampungnya karena ada omongan korban yang dinilai menantang pelaku.

Kemudian pelaku yang merasa terpancing dengan omongan korban akhirnya emosi. Keduanya pun akhirnya terlibat duel yang berujung pada tewasnya korban.

“Saat itu, sempat dimediasi oleh perangkat desa,” ujar Bima.

Dijelaskan Bima, pelaku sudah merencanakan sebelumnya untuk membunuh korban. Tiga hari sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam.

“Motif pembunuhan adalah karena tersangka tidak terima atau sakit hati kepada korban,” Bima menegaskan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, imbuh Bima, adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Juga Pasal 338 KUHP hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan bersimbah darah di Jl. Jendral S. Parman, RT.01 RW.01, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Minggu (14/8/2022) malam.

Pada tubuh pria lanjut usia itu, ditemukan luka bacok di sekujur tubuh. Sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak tertolong. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal