Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 07:58 WIB

Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan


					Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan Perbesar

Gading,- Polsek Gading, Polres Probolinggo, menciduk Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pasca mencuri uang toko di wilayah setempat.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di toko milik Sigit (39) Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pelaku diringkus setelah adanya laporan dari korban terkati pencurian uang di tokonya, Kamis (4/8/2022) lalu. Kemudian, petugas bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” kata Jamil, Sabtu (6/8/22).

Modus yang digunakan pelaku, menurut Jamil, yakni bertamu ke rumah korban karena pelaku merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” urainya.

Usai mengambil uang dengan nominal Rp6,6 juta, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya, aksi tersangka ternyata diketahui oleh kerabat korban yang kemudian disampaikan kepada korban.

“Adapun uang hasil curian tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jamil.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :Zain Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal