Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 07:58 WIB

Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan


					Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan Perbesar

Gading,- Polsek Gading, Polres Probolinggo, menciduk Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pasca mencuri uang toko di wilayah setempat.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di toko milik Sigit (39) Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pelaku diringkus setelah adanya laporan dari korban terkati pencurian uang di tokonya, Kamis (4/8/2022) lalu. Kemudian, petugas bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” kata Jamil, Sabtu (6/8/22).

Modus yang digunakan pelaku, menurut Jamil, yakni bertamu ke rumah korban karena pelaku merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” urainya.

Usai mengambil uang dengan nominal Rp6,6 juta, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya, aksi tersangka ternyata diketahui oleh kerabat korban yang kemudian disampaikan kepada korban.

“Adapun uang hasil curian tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jamil.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :Zain Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal