Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 07:58 WIB

Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan


					Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan Perbesar

Gading,- Polsek Gading, Polres Probolinggo, menciduk Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pasca mencuri uang toko di wilayah setempat.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di toko milik Sigit (39) Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pelaku diringkus setelah adanya laporan dari korban terkati pencurian uang di tokonya, Kamis (4/8/2022) lalu. Kemudian, petugas bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” kata Jamil, Sabtu (6/8/22).

Modus yang digunakan pelaku, menurut Jamil, yakni bertamu ke rumah korban karena pelaku merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” urainya.

Usai mengambil uang dengan nominal Rp6,6 juta, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya, aksi tersangka ternyata diketahui oleh kerabat korban yang kemudian disampaikan kepada korban.

“Adapun uang hasil curian tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jamil.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :Zain Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal