Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 07:58 WIB

Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan


					Ngebet Beli Honda CBR, Sopir asal Maron Gasak Uang Majikan Perbesar

Gading,- Polsek Gading, Polres Probolinggo, menciduk Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap pasca mencuri uang toko di wilayah setempat.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di toko milik Sigit (39) Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pelaku diringkus setelah adanya laporan dari korban terkati pencurian uang di tokonya, Kamis (4/8/2022) lalu. Kemudian, petugas bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” kata Jamil, Sabtu (6/8/22).

Modus yang digunakan pelaku, menurut Jamil, yakni bertamu ke rumah korban karena pelaku merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” urainya.

Usai mengambil uang dengan nominal Rp6,6 juta, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya, aksi tersangka ternyata diketahui oleh kerabat korban yang kemudian disampaikan kepada korban.

“Adapun uang hasil curian tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jamil.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :Zain Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal