Menu

Mode Gelap
Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat Warga Pasuruan Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Bekas Kolam Lele Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2022 19:34 WIB

Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas


					Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas Perbesar

Lumajang,- Bunga (18), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang harus menanggung malu. Perempuan berkebutuhan khusus ini dicabuli tetangganya, SG, hingga berbadan dua.

Sayangnya, terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi, kini justru dibebaskan. Kecaman pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang.

Ketua PPDI Lumajang, Ali Muslimin berharap agar kasus ini segera selesai. Pihaknya pun audiensi dengan Kapolres Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Jumat (29/07/22).

“Semoga pihak terkait dan lembaga yang berwenang diberikan kemudahan ” ujar Ali.

Sejak tahun 2020 hingga 2022, kasus pencabulan disabilitas hingga melahirkan seorang anak di lumajang belum teratasi. Sebab, Polres Lumajang masih kesulitan biaya tes DNA untuk mendalami kasus Pencabulan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus pencabulan ini akan ada titik terangnya apabila sudah tes DNA. Namun, untuk tes DNA biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih belum bisa dibuktikan, satu-satunya jalan agar kasus ini cepat terungkap yaitu di tes DNA,” ucap Dewa, Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Dewa, faktor lain yang menjadi kesulitan bagi penyidik adalah korban memiliki keterbelakangan dengan tiba tiba hamil.

Karena kejadian ini tidak di updare, sehingga menyulitkan tim penyidik. Meski demikian, bila ada dana untuk melakukan tes DNA, kedua belah pihak harus sama-sama mau untuk dilakukan tes tersebut.

“Ya, tentunya korban dan terduga harus mau untuk dilakukan tes DNA. kalau satu diantara mereka tidak ada yang mau ya percuma, sebab tes ini membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal