Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2022 19:34 WIB

Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas


					Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas Perbesar

Lumajang,- Bunga (18), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang harus menanggung malu. Perempuan berkebutuhan khusus ini dicabuli tetangganya, SG, hingga berbadan dua.

Sayangnya, terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi, kini justru dibebaskan. Kecaman pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang.

Ketua PPDI Lumajang, Ali Muslimin berharap agar kasus ini segera selesai. Pihaknya pun audiensi dengan Kapolres Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Jumat (29/07/22).

“Semoga pihak terkait dan lembaga yang berwenang diberikan kemudahan ” ujar Ali.

Sejak tahun 2020 hingga 2022, kasus pencabulan disabilitas hingga melahirkan seorang anak di lumajang belum teratasi. Sebab, Polres Lumajang masih kesulitan biaya tes DNA untuk mendalami kasus Pencabulan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus pencabulan ini akan ada titik terangnya apabila sudah tes DNA. Namun, untuk tes DNA biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih belum bisa dibuktikan, satu-satunya jalan agar kasus ini cepat terungkap yaitu di tes DNA,” ucap Dewa, Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Dewa, faktor lain yang menjadi kesulitan bagi penyidik adalah korban memiliki keterbelakangan dengan tiba tiba hamil.

Karena kejadian ini tidak di updare, sehingga menyulitkan tim penyidik. Meski demikian, bila ada dana untuk melakukan tes DNA, kedua belah pihak harus sama-sama mau untuk dilakukan tes tersebut.

“Ya, tentunya korban dan terduga harus mau untuk dilakukan tes DNA. kalau satu diantara mereka tidak ada yang mau ya percuma, sebab tes ini membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal