Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 18:05 WIB

Duh! Suami Kades di Pasuruan ini Otaki Begal Motor


					Duh! Suami Kades di Pasuruan ini Otaki Begal Motor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan meringkus 5 orang pria, yang diduga merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mirisnya, satu dari 5 pelaku, merupakan suami seorang kepala dasa (kades) di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Suami Kades itu adalah Jirot (43). Dalam melakukan aksinya, Jirot tidak sendirian, melainkanbersama temannya menggunakan kunci T.

Bahkan, dia tidak segan-segan untuk melukai korban saat merampas motor ataupu untuk meloloskan diri kejaran korban jika tindak kejahatan yang dilakukannya tepergok.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, sebelum tertangkap, aksi pencurian yang dilakukan Jirot sempat dipergoki oleh masyarakat sekitar dan dikejar.

“Sebelum melarikan diri, Jirot sempat berhenti mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit dan salah satu temannya yang masih DPO sempat melukai warga yang mengejar,” kata Adhi saat Rilis Kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (1/8/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari Jirot berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berplat W 3025 NBY warna merah putih beserta kunci kontaknya, sebilah senjata tajam jenis clurit, sebuah kunci T, sebuah jaket parasit warna abu-abu, celana jeans warna abu-abu, sepasang sepatu warna coklat, dan sebuah sarung celurit warna coklat.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 th penjara,” jelas Adhi.

Sementara itu, Jirot mengakui bahwa ia memang suami seorang kades di wilayah Kecamatan Purwodadi. Namun ia menampik jika hasil kejahatan yang dilakukannya untuk membiayai pencalonan istrinya saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Hasil (mencuri motor) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga untuk biaya anak sekolah,” aku Jirot. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal