Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Pemerintahan · 11 Jul 2022 16:09 WIB

Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo


					Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo Perbesar

Kraksaan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan puluhan banner yang terpampang secara ilegal atau tanpa izin. Bersih-bersih alat peraga itu dilakukan sejak pekan lalu secara bertahap, hingga hari ini Senin (11/7/22).

Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemertiban banner liar itu dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbub) nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya tentunya kami mengamankan banner yang memang ilegal atau tanpa izin dan menyalahi aturan perbub nomo 2 tahun 2017. Kami tidak akan merta merta mengamankan banner ataupun spanduk yang memang berizin, kami juga mempunyai aturan jadi kami tidak sembarangan,” urai Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa, ada zona larangan pemasangan banner ataupun spanduk di Kabupatem Probolinggo. Zonasi itu harus dipahami oleh pemasang banner, baik perseorangan pun kelembagaan.

“Jadi zona larangan itu (sepanjang jalur pantura) dari Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Jadi kalau ada banner ataupun spanduk ya kami amankan karena itu memang ilegal dan berada di zona larangan,” ucap dia.

Penerriban ini, menurut Budi, bakal dilakukan secara berkelanjutan sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya tenggat waktu karena untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dilakukan masyarakat.

“Ya sampai saat ini kegiatan pengamanan masih kami lakukan, dan ini masih berkelanjutan untuk mengantisipasi banner yang terpasang di zona larangan. Jadi bukan hanya yang berada di zona terlarang, banner usang juga akan kami amankan,” paparnya memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Pemerintahan